BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Pembinaan Pegawai dan Penyerahan SK PPPK DIY

Pertemuan diselenggarakan di Gedung Wisanggeni Lantai 3 hari Selasa, 18 Juli 2023 yang dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi dilanjutkan pembinaan pegawai oleh Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Setda DIY terkait Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) DIY. Pergub No. 3 Tahun 2023 merupakan pengganti Pergub 106 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu. Hal mendasar dari 2 Peraturan Gubernur tersebut adalah pada penyebutan Tenaga Bantu (BANTU) pada Pergub 106 Tahun 2023 menjadi Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) DIY, sementara untuk isi pada BAB dan pasal-pasal masih sama.

Sebagai bahan informasi P3K DIY adalah P3K Khusus bukan merupakan ASN. Selanjutnya pokok-pokok pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol SETDA DIY adalah Meningkatkan kedisiplinan, Meningkatkan kinerja, Meningkatkankan kompetensi, Tetap optimis meskipun statusnya belum sebagai P3K Nasional. Sebagai tambahan, hal penting yang diharapkan dari pertemuan ini adalah para pejabat pengawas agar secara rutin melakukan pembinaan terhadap personil P3K yang ada di unit kerjanya.

Di akhir pertemuan, selanjutnya dilakukan pembagian SK P3K untuk seluruh PPPK DIY pada Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY. (tpa)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY