BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Renstra Instansi

Indeks Artikel
Renstra Instansi
Page 2
Semua Halaman

Rencana Strategis Satuan Organisasi Perangkat Daerah (Renstra-SOPD) Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Tahun 2017-2022 merupakan Dokumen Perencanaan yang berisi rencana program dan kegiatan, dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta sebagai tolok ukur pencapaian kinerja dalam kurun waktu tertentu. Renstra ini
disusun berdasarkan pemahaman terhadap lingkungan baik dalam skala nasional, regional maupun lokal dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau timbul serta memuat visi dan misi kepala daerah yang dijabarkan dalam membina unit kerja serta kebijaksanaan sasaran dan prioritas sasaran sampai dengan tahun 2022 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2017 ? 2022. Kinerja instansi pemerintah semakin menjadi sorotan masyarakat sejalan dengan iklim yang semakin demokratis dalam pemerintahan. Dalam upaya meningkatkan kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional, dan global. Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi. Adapun fungsi Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Setda Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022 dalam penyelenggaraan pembangunan daerah adalah:

a) Menyediakan dokumen perencanaan bagi Biro Umum, Humas dan Protokol Setda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kurun waktu tahun 2017-2022.

b) Sinkronisasi tujuan, sasaran, program dan kegiatan Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DIY Tahun 2017-2022.

c) Menyediakan bahan serta pedoman untuk penyusunan Rencana Kerja Tahunan Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY dalam kurun waktu tahun 2017-2022.

d) Meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY beserta seluruh unit kerjanya dalam pelayanan kepada pimpinan yang berkualitas,

berkarakter dan berbudaya.


e) Menyediakan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai usaha perwujudan good governance.

Kemudian, dengan adanya pandemi COVID-19 yang merupakan bencana nasional dan ditindaklanjuti dengan adanya Surat Gubernur DIY Nomor 443/5251 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19, serta Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 050/7022 tanggal 27 April 2020 perihal Redesain Program/Kegiatan RKPD Tahun 2021 dan Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat daerah Tahun 2017-2022, tema RKPD 2021 berubah. Hal ini ditindaklanjuti dengan redesain dan refocusing pada kegiatankegiatan dan penganggaran di Biro Umum Humas dan Protokol setda DIY, baik untuk tahun berjalan (tahun 2020), maupun untuk tahun 2021.

PDF -->?Rencana Strategis UHP 2017-2022



Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY