BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sambutan PERESMIAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERINTEGRASI (TPST) SINDUADI GUMREGAH GAYENG REGENG

Assalamualaikum Wr. Wb.,

Salam Damai Sejahtera Bagi Kita Semua,


Yang saya hormati:

? Bupati Kabupaten Sleman beserta seluruh jajarannya;

? Rektor Universitas Gadjah Mada;

? Panewu Mlati beserta seluruh jajarannya;

? Lurah Sinduadi beserta seluruh jajarannya;

? Para Tamu Undangan serta Hadirin sekalian, khususnya warga Sinduadi sekalian.


Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, karena kita masih diperkenankan untuk hadir di sini dalam keadaan sehat wal?afiat, tanpa kekurangan suatu apapun.



Saudara-saudara,

DIY telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan tentang pengelolaan sampah. Meski demikian, kita saat ini sedang membuktikan sendiri, betapa regulasi dan kebijakan saja tidak cukup. Sama seperti isu-isu lainnya, pengelolaan sampah perlu dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, mulai dari hulu hingga ke hilir.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang merupakan induk dari seluruh regulasi dan kebijakan persampahan di DIY, mendefinisikan ?pengelolaan sampah? sebagai sebuah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Asasnya adalah tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan asas nilai ekonomi. Undang-undang yang sama juga secara tegas menyatakan, bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu, dimana Pemerintah tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, telah memiliki batasan kewenangan, bidang urusan, dan tanggung jawabnya masing-masing.

Perlu saya sampaikan, bahwa dalam konteks DIY, konsep ideal yang sedang diupayakan sesungguhnya adalah bagaimana agar pengelolaan sampah dapat berhenti di tingkat Kelurahan.

Bertolak dari itu semua, saya menyampaikan apresiasi, kepada setiap pihak yang telah terlibat dalam upaya realisasi Tempat Pengolahan Sampah Terintegrasi (TPST) Sinduadi Gumregah Gayeng Regeng. Terima kasih, karena saudara semua telah memilih untuk melakukan aksi nyata, yang tentunya lahir dari kesadaran, bahwa kegiatan pengelolaan sampah haruslah dimulai dari lingkup terkecil (individu/keluarga).

Besar harapan saya, agar setiap pihak yang terkait dapat menjaga dan komitmen dan antusiasme. Jadikan nilai luhur memayu hayuning bawono sebagai inspirasi. Jaga dan tularkan semangat gumregah, gayeng, dan regeng, demi memastikan bahwa eksistensi TPST Sinduadi dapat secara konsisten dan berkelanjutan membawa manfaat yang sebesar-besarnya: bagi upaya besar bersama untuk mewujudkan DIY yang lebih baik.

Akhirnya, teriring Bismillahirrahmanirrahim, Tempat Pengolahan Sampah Terintegrasi (TPST) Sinduadi Gumregah Gayeng Regeng, saya nyatakan resmi dibuka.

Sekian dan terima kasih.




Wassalamualaikum Wr. Wb.,

?

Sleman, 14 Agustus 2023