BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

S a m b u t a n STUDI KOMPARASI BADAN ANGGARAN DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA

Assalamu?alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sehat dan salam sejahtera untuk kita semua,


Yang saya hormati:

Ketua beserta rombongan dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara dan? perwakilan dari OPD terkait.


Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir pada acara hari Studi Komparasi hari ini dalam keadaan sehat wal?afiat.


Perkenankan saya, atas nama Pemerintah Daerah DIY mengucapkan selamat datang di Yogyakarta.



Hadirin sekalian


Pemerintah Daerah DIY melalui Keputusan Gubernur telah membentuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. TAPD terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. TAPD bertugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD.

Pemerintah Daerah DIY menyusun APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program. Penyusunan didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 222/TIM/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78/TIM/2021, Bupati/Walikota dan/atau Kepala Desa/Lurah mengajukan permohonan bantuan keuangan daerah kepada Gubernur lewat TAPD DIY. Selanjutnya, TAPD DIY mengoordinasikan dan menyinergikan permohonan melalui proses penyusunan APBD.


Bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD DIY melakukan pembahasan, harmonisasi dan finalisasi rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat kerja. Selain itu, bersama Badan Anggaran DPRD DIY, TAPD DIY juga melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.


Untuk itu, perlu terjalin komunikasi intensif, koordinasi dan sinergisitas antara pihak-pihak terkait agar penyusunan anggaran transparan dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu, kita juga harus memperhatikan mandatory spending agar dapat mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Mandatory spending meliputi alokasi anggaran pendidikan, anggaran kesehatan, dana transfer umum untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi, dan alokasi dana desa.



Hadirin sekalian,


Demikian pengantar yang dapat saya sampaikan. Telah hadir bersama kita, perwakilan dari TAPD DIY. Saya berharap momentum ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk saling bertukar informasi, ide dan gagasan.


Terima kasih.


Wassalamu?alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

?

Yogyakarta, 21 Agustus 2023