BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

SAMBUTAN PEMBUKAAN PEMBINAAN PERTAMBANGAN MINERAL KEPADA PEMERINTAH DAERAH DAN PEMEGANG IZIN USAHA

Assalamu?alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua,


Yang saya hormati:

  • Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara;

  • Anggota Komisi VII DPR RI;

  • Para peserta kegiatan dari unsur pemerintah dan pengusaha pertambangan;

  • Tamu undangan dan hadirin sekalian.


PEMBANGUNAN adalah sebuah proses produksi dan konsumsi, di mana materi dan energi diolah dengan menggunakan faktor produksi, seperti capital goods, human resources, dan lain-lain. Dalam prosesnya, pembangunan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, yang akan berdampak pula pada keberlanjutan pembangunan itu sendiri.


Pembangunan berkelanjutan, adalah pembangunan saat ini yang tidak mengurangi kesempatan generasi mendatang untuk membangun. Secara statik adalah pembangunan yang secara simultan membangun ekonomi, sosial dan lingkungan, di mana tidak boleh berdampak perusakan pada pranata sosial dan lingkungan.




Hadirin sekalian,

Momentum perubahan bagi perbaikan kebijakan ekonomi telah mengalun dengan kuat di negeri ini. Kepemimpinan terbuka, yang digagas melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Peta jalan yang jelas bagi reformasi struktural untuk memperkuat fondasi perubahan ekonomi, menjadi modal berharga yang membuka pintu bagi perubahan yang kita dambakan.

Dalam perjalanan yang kita lakoni, sejumlah paket kebijakan, upaya deregulasi, dan debirokratisasi, adalah contoh nyata langkah-langkah yang mengukuhkan keyakinan dan menginspirasi optimisme baru. Termasuk dalam hal ini, adalah penguatan kebijakan investasi di bidang sumber daya alam.

Menyikapi hal tersebut, dalam menyongsong perubahan ini, kita juga dihadapkan pada kewajiban penting: memastikan rakyat mendapatkan manfaat dan menjaga keseimbangan alam. Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia tidak dapat diabaikan, dan kita perlu merujuk pada dasar politik hukum yang kuat, yang diwujudkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pasal ini mengingatkan kita bahwa pengelolaan sumber daya alam haruslah mengarah pada terwujudnya sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat. Kita tidak hanya berbicara tentang manfaat ekonomi semata, tetapi juga tentang pentingnya menjaga keberlanjutan dan aspek lingkungan hidup.

Selain itu, dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya alam, kita tidak dapat mengabaikan kepentingan nasional. Kita menyadari, bahwa sumber daya alam adalah harta yang tak tergantikan dan akan habis dalam beberapa dekade mendatang. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya dengan bijaksana, menjamin bahwa manfaat yang dihasilkan akan berlanjut untuk generasi mendatang.


Hadirin sekalian yang saya hormati,

Dalam konteks ini, Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan.

Peraturan ini adalah upaya konkret yang menunjukkan komitmen dalam rangka? memberikan rekomendasi/perizinan, mengendalikan kegiatan pertambangan, memanfaatkan sumber daya alam, memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Akhir kata, dengan pengantar seperti itulah saya menyambut baik dan mengapresiasi acara ini. Selanjutnya, dengan disertai ucapan: ?Bismillahirahmannirahim?, maka Pembinaan Pertambangan Mineral Kepada Pemerintah Daerah Dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan ini saya nyatakan dibuka secara resmi.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, berkenan melimpahkan berkah serta rahmat-Nya, agar agenda ini dapat memperkaya dan menyempurnakan langkah-langkah dan implementasi kebijakan, demi sebesar-besar kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.

Sekian, terima kasih.

Wassalamu?alaikum Wr. Wb.

?

Yogyakarta, 26 Agustus 2023