BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Kunjungan Kerja Kearsipan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Lingkungan Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol SETDA DIY

Kunjungan Kerja Kearsipan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Lingkungan Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol SETDA DIY

Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan kunjungan kerja kearsipan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jumat, 3 November 2023. Kunjungan kerja ini dilakukaan secara offline di Gedung Abimanyu Unit 9 lantai 3 dan dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi, Kepala Sub Bagian Tata Persuratan dan Arsip, Arsiparis beserta staf pelaksana bidang teknologi informasi.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Administrasi Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol SETDA DIY, Ibu Tri Sumardiyati, S.I.P. Dalam sambutannya beliau menjelaskan susunan organisasi biro dan memperkenalkan peserta yang hadir dalam rapat. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ibu Ir.Hj. Lisa Hasliana, M.Si selaku Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya beliau menjelaskan sedikit tentang IKN (Ibu Kota Negara) baru yaitu di Kalimantan, selain itu beliau juga menjelaskan tentang perekonomian di Kalimantan yang sebagian besar di topang oleh pertambangan.

Selanjutnya masuk ke sesi pemaparan materi yang dibawakan oleh Arsiparis Muda, Hendi Primawan, S.IP. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan mengenai pengelolaan arsip aktif dan inaktif di lingkungan Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol SETDA DIY, kemudian beliau juga menjelaskan mengenai peraturan daerah yang mengatur tentang 4 instrumen kearsipan di lingkungan SETDA DIY, yang Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Dinas, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2023 Tentang kode klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses arsip Dinamis, dan Pergub DIY Nomor 45 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Umum. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang aplikasi E-Office Sisminkada sebagai aplikasi yang digunakan dalam proses penginputan surat masuk dan keluar, disposisi dan pemberkasan arsip.

Setelah penyampaian materi acara dilanjutkan dengan tanya jawab sebagai salah satu wadah untuk sharing knowledge dan diskusi permasalahan yang terjadi di dalam implementasi kearsipan. Pertanyaan yang diajukan seputar aplikasi E-Office Sisminkada dan sistem penomoran antidatir yang di implementasikan oleh Biro UHP SETDA DIY. (AE)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY