BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Pembacaan Ikrar Netralitas PNS dan PPPK DIY pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Pembacaan Ikrar Netralitas PNS dan PPPK DIY pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Pada kesempatan hari Senin, 20 November 2023 diadakan pertemuan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8/SE/X/2023  tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemilihan Umum, dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Sebelum menuju acara inti dilaksanakan pembinaan Pegawai yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A. dengan inti pembinaan yaitu Kepada semua PNS dan Naban untuk berhati-hati dalam bersikap politik baik dalam kehidupan yang nyata maupun bermedia sosial , untuk menghindari sikap/perilaku yang menunjukan ketidaknetralan terhadap peserta Pemilu, mengikuti kampanye, menghindari berfoto bersama pasangan calon/ peserta pemilu maupun menunjukkan/menggunakan  antribut, simbol-simbol partai/no urut peserta dan lain-lain. Sementara untuk PPPK DIY hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur No.3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 30 huruf jKetidaknetralan PNS pada pemilu merupakan bentuk pelanggaran pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 5 huruf n yang dapat dilakukan proses Hukuman Disiplin.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar dan penandatangan Pakta Integritas untuk PNS dan PPPK DIY. Bagi PNS yang berhalangan hadir Pakta Integritas bisa ditandatangani di kesempatan yang lain dan diserahkan kembali ke Subbagian Tata Usaha Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Setda DIY. Acara kemudian ditutup dan diakhiri doa pada jam 15.00 WIB  oleh Bapak Plt Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Setda DIY.


Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY