BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sambutan RAPAT KOORDINASI AKHIR GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA DIY TAHUN 2023

Assalamualaikum Wr.Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua.

 

Yang saya hormati:

  • Direktur Jenderal Penataan Agraria, yang hadir secara daring;

  • Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY beserta seluruh jajarannya;

  • Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria DIY;

  • Tamu undangan dan hadirin sekalian.

Sejatinya, tanah bukanlah semata sepetak lahan, melainkan kekayaan alam yang tak ternilai bagi manusia. Saat membicarakan tanah, sama pula dengan mengejawantah sebuah kehidupan, bahkan peradaban. Pengelolaan tanah secara bijaksana, menjadi kunci utama, untuk memastikan kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat kita.

Pemanfaatan tanah, bukan pula semata tentang hasil pertanian yang subur. Ia melibatkan banyak dimensi lain, yang tidak boleh diabaikan. Saat tanah dikelola dengan bijak, potensi ekonomi dapat tumbuh pesat, lapangan kerja tercipta, dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, semakin terbuka lebar.

 

Hadirin sekalian,

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat tantangan yang harus segera kita selesaikan, yaitu terkait kejelasan status tanah enclave. Atas situasi ini, kita harus bertindak cepat dan jelas. Berbagai solusi atas status tanah enclave, memungkinkan kita untuk mengelola tanah dengan lebih bijaksana, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan integritas.

Seiring konteks acara hari ini, maka penyelesaian status tanah di Daerah Bekas Enclave di Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan pendekatan yang komprehensif, agar dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam mencari solusi yang bijaksana untuk kemakmuran rakyat.

Dengan menjaga tanah dan memberdayakannya secara bijak, juga menjadi upaya menghidupkan asa bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) harus melihat peran penting masyarakat, sebagai bagian yang langsung terlibat dalam penggunaan tanah.

 

Hadirin sekalian,

Forum ini diharapkan dapat menjadi momentum kolaboratif, untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi diantara semua pihak, yang terlibat dalam pembahasan tanah di Daerah Bekas Enclave.

Mari bangun optimisme, bahwa optimalisasi pemanfaatan tanah tersebut, akan menjadi sumber pemberdayaan yang luar biasa, sejalan dengan prinsip kearifan lokal dan regulasi yang berlaku. Besar harapan, pemanfaatan tanah di Daerah Bekas Enclave dapat menjadi modal sosial, dalam mendukung Reformasi Kalurahan, seiring upaya Pemberdayaan Masyarakat.

Untuk itu, saya mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menghadirkan Reformasi Agraria inkusif khas Yogyakarta, dengan prinsip-prinsip: keadilan dan kesetaraan; partisipatif; transparansi dan akuntabilitas; mendukung pembangunan berkelanjutan; serta memastikan perlindungan lingkungan.

Dengan ilustrasi sepeerti itulah, Saya mengapresiasi dan mendukung Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2023. Semoga Rakor ini dapat memberikan saran, solusi, dan rencana aksi, atas tata kelola tanah di Daerah Bekas Enclave di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tentu, kesemuanya dilakukan, demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Terima kasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb,



Yogyakarta, 13 Desember 2023