BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

SAMBUTAN KUNJUNGAN KERJA KOMITE IV DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENYUSUN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Damai Sejahtera Bagi Kita Semua,



Yang saya hormati:

  • Bapak Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI;

  • Para pejabat di lingkungan Pemda DIY;

  • Para hadirin sekalian.



Adalah suatu kehormatan bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan diselenggarakannya Kunjungan Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah  Republik Indonesia Dalam Rangka Penyusunan Rencana Undang-Undang Tentang Pengelolaan Aset Daerah. Teriring hangat ucapan Selamat Datang di Yogyakarta kepada Bapak Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, dan seluruh hadirin sekalian.

 

Hadirin sekalian,

Merujuk pada laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, BPK mengidentifikasikan permasalahan pengelolaan aset tahun 2021 yang terkait dengan aset daerah antara lain adanya aset yang dikuasai pihak lain; pembelian aset yang berstatus sengketa; aset tidak diketahui keberadaannya; dan pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aset kepada daerah.

Berbagai permasalahan tersebut memang masih menjadi klasik bagi pemerintah daerah, dan harus senantiasa dievaluasi dan dicarikan solusi. Hingga tepat kiranya, apabila Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia berkenan hadir di DIY, dalam upaya pemantapan aspek legal format pengelolaan aset daerah.

Hadirin sekalian,

Besar harapan, bahwa regulasi pengelolaan aset yang akan dirancang, sudah mengakomodir transformasi proses pengelolaan aset, dari “manual offline” menuju “digital online”. Tata kelola aset berbasis digital sudah saatnya dioptimalkan, minimal pada cakupan siklus hidup aset, mengacu pada proses menyeluruh di mana aset dibeli, disimpan, digunakan, dan dipelihara selama masa manfaatnya.

Secara sederhana, siklus hidup aset dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, seperti yang perencanaan; pengadaan; penggunaan dan pemanfaatan, operasional dan pemeliharaan: serta penghapusan. Kesemuanya jelas membutuhkan regulasi yang jelas, adaptif dan akomodatif terhadap perkembangan zaman, dan bertumpu salah satunya pada legal audit aset, sebagai pilar governansi.

Legal audit dalam siklus hidup aset, dapat dipahami sebagai tahapan manajemen aset yang bertujuan memeriksa status prosedur pengadaan, sistem, dan alur pengalihan aset. Beberapa aspek penting yang terkait dengan legal audit aset meliputi Status Penguasaan; Sistem dan Prosedur Pengadaan; Sistem dan Alur Pengalihan; dan Pengawasan Potensi Hukum.

Dengan melakukan legal audit aset, organisasi dapat menjaga kelangsungan hukum, mengurangi risiko hukum, dan memastikan penggunaan aset sesuai dengan hukum dan kebijakan pemerintah.

Dengan pemikiran seperti itulah, kami menyambut hangat kehadiran Bapak Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI. Bersama kita, telah hadir rekan-rekan dari perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY yang bertugas dalam tata kelola aset. Semoga dengan hadirnya mereka, dapat memantik diskusi menuju arah yang lebih esensial, sehingga pada akhirnya dapat mendukung misi acara hari ini.

Akhir kata, demikian yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, berkenan melimpahkan berkah serta rahmat-Nya, agar hasil diskusi ini memberikan manfaat dalam proses penyusunan Rencana Undang-Undang Tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Terima kasih.

Wassalamualaikum Wr.wb.






Yogyakarta, 9 Januari 2024