BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sambutan PENGUKUHAN ANGGOTA LEMBAGA OMBUDSMAN DIY MASA JABATAN 2024 - 2028

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua.

 

Yang saya hormati:

 

  • Segenap Jajaran Forkopimda Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Para Bupati, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Pimpinan Instansi Vertikal di Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Para Pengusaha serta Para Pimpinan LSM se Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Hadirin dan Saudara-saudara sekalian, khususnya para jajaran pengurus Lembaga Ombudsman Daerah DIY yang dikukuhkan pada hari ini,



Seiring acara Pengukuhan Anggota Lembaga Ombudsman Daerah DIY pada hari ini, saya terinspirasi oleh sesanti demokrasi "Vox populi, vox Dei" - suara rakyat adalah suara Tuhan. Maknanya, dalam semangat itulah, kita berkumpul untuk merayakan sebuah tonggak perjalanan esensi demokrasi, yang mencerminkan nilai-nilai dari, oleh, dan untuk masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengapa saya mengaitkan demokrasi dengan konteks acara hari ini? Tentu harus kita pahami, bahwasanya demokrasi yang sehat, bukan hanya tentang pemilihan serentak, tetapi juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan ditanggapi.

Penanganan pengaduan yang efektif, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Complaint Management, adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, dimana warga menjadi kian berdaya, dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas. Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan, yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman.

 

Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,

Pasal 28 UUD 1945 mengamanatkan, bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar. Bagi pemerintah, kewajiban ini bukan hanya semata tanggung jawab, tetapi juga kehormatan - untuk mengemban amanat rakyat dalam pelayanan umum yang adil dan efisien.

Tanggung jawab negara, dalam menjamin warga agar bisa terlayani, dapat dijadikan sebagai titik awal, mengapa pelayanan publik harus senantiasa dijaga dan diawasi. Bagaimanapun, pekerjaan melayani publik adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi. Kesemuanya itu dilakukan, untuk meminimalisir diskriminasi, memperkuat integritas, dan mencegah korupsi, kolusi serta nepotisme.

Hadirnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dapatlah kita maknai, bahwa pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya, adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik, atau dalam terminologi Jawa, dikenal sebagai nilai “Amemangun Karyenak Tyasing Sesami”.

 

Hadirin sekalian,

Kemajuan zaman dan dinamika sosial masyarakat,  sejatinya menjadi gambaran proses menuju titik ideal pelayanan publik. "Ad astra per aspera" - menuju bintang melalui jalan yang berliku. Prosesnya mungkin tidak mudah, tetapi dengan kerjasama dan integritas, kita dapat mencapai tujuan kolektif tersebut. Untuk itu, saya memberikan beberapa saran kepada jajaran Ombudsman DIY.

Terkait dengan upaya perbaikan kinerja, Ombudsman DIY hendaknya mentransformasi pola struktur organisasi dari model Pergub Nomor 69 tahun 2014 yang konsepnya lebih pada kelompok kerja (pokja), ditransformasi  menjadi lebih ke arah kolektif kolegial, sesuai dengan Pergub nomor 72 tahun 2022.

Selain itu, jajaran Ombudsman DIY yang dikukuhkan pada hari ini, saya minta untuk mencermati tata kelola kasus dan solusi yang telah dilakukan pengurus periode sebelumnya. Jadikan rekaman itu sebagai bahan pertimbangan apabila menemui kasus yang sama.

Selanjutnya, bentuklah duta-duta ombudsman di DIY dalam simpul masyarakat, sebagai upaya pemberdayaan pelayanan publik, dengan konsep dari, oleh, dan untuk rakyat.

Dalam upaya memperkuat sinergitas lembaga pemerintah dan swasta, lakukan publikasi dan edukasi terkait pelayanan publik yang berkualitas, dan bertanggung jawab. Rangkul berbagai stakeholder untuk melaksanakan misi ini.

Terakhir, Ombudsman DIY perlu memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang, seperti  zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak serta bullying di sekolah. Selain itu, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, dan permasalahan bisnis properti juga berpotensi menjadi tantangan ke depan. Dalam konteks yang lebih spesifik kontemporer, permasalahan Asuransi Bumi Putera juga patut diperhatikan.

Itulah pokok-pokok visi dan pesan saya. Dengan harapan lanjut, hendaknya pengukuhan ini dijadikan momentum mendukung pembangunan dalam bingkai integritas, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat masyarakat. Tentu melalui peran Ombudsman DIY, dengan penguatan jejaring multi helix dengan para mitra kerjanya.

Kepada anggota Lembaga Ombudsman Daerah DIY yang telah disumpah bakti, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan meridhoi usaha-usaha meningkatkan pelayanan masyarakat dalam tugas yang baru ini. Akhir kata, saya ucapkan: “Selamat Bekerja dan Mengabdi!”.

 

Sekian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.




Yogyakarta, 22 Januari 2024