BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Sertipikat Tanah Dapat Digunakan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Sertipikat Tanah Dapat Digunakan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Secara nasional kita maih sangat jauh sekali dari realisasinya, karena sampai sekarang dari sekitar 85 juta rencana pemegang hak atas tanah baru yang sudah terdaftar, atau yang mempunyai sertipikat baru sekitar 45 %.

Untuk DIY tingkat capaianya sudah cukup besar lebih dari 60 % dari potensial yang sudah ada. Bila dilakukan seperti yang sekarang ini . Lebih dari 1,2 juta bidang tanah sudah didaftar akan menggunakan dana APBN. Dan apabila menggunakan cara seperti itu, menurut Yuswanda, masih akan memerlukan waktu 38 tahun untuk menyelesaikannya. Karenanya baik kabupaten maupun kota untuk melakukan percepatan atau speed up untuk menyelesaikan masalah pensertipikatan tanah,demikian disampaikan oleh Inspektur BPN RI, Dr. Ir. Yuswanda Tumenggung L DEA, Selasa (17/06) di Kantor BPN Wates Kulon Progo dalam acara Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Strategis Pertanahan Tahun 2014.

Pada kesempatan yang sama Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam amanatnya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra DIY, Drs. Sulistyo, SH mengemukakan antara lain bahwa, penerbitan sertipikat dan diberikan kepada yang berhak bertujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan kepemilikan tanahnya. Sertipikat berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik obyek dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data yang ada dalam surat ukur dan buku tanahyang bersangkutan. Selaku pemegang hak atas tanah,yaitu yang telah menerima sertipikat maka akan mendapat perlindungan hukum dan tidak perlu ada bukti tambahan lainnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, kepemilkan hak atas tanah serta penggunaannya secara hukum akan lebih pasti dan jelas dan diharapkan dapat tertata dengan baik demi kesejahteraan bersama pada masyarakat, tegas wagub DIY.

Dalam penyerahan sertipikat tersebut turut memberikan arahannya Inspektur BPN RI, Dr. Ir. Yuswanda Tumenggung L DEA yang berpesan kepada para penerima sertipikat untuk menjaga baik-baik bukti hak atas tanas tersebut karena akan menjadi bukti autentik bagi generasi mendatang ataupun ahli waris.

Selain itu, sertipikat tanah dapat digunakan untuk usaha meningkatkan kesejahteraan kita, misalnya sebagai jaminan untuk mendapatkan modal. Denganya pula bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kanwil BPN DIY, Ari Yuriwin, SH, MSi melaporkan bahwa sertipikat hak atas tanah yang diberikan?tersebut merupakan program strategis meliputi Prona, lintas sektor UKM, petani serta program lainnya meliputi Proda, Instansi Pemerintah, Huntap, Kasultanan/Kadipaten serta wakaf dengan jumlah keseluruhannya se DIY sebanyak 2140 setifikat yang dalam kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 50 penerima sertipikat.

Pada acara tersebut dilaksanakan pula penandatanganan MOU antara BPN DIY dengan Fakultas Geodesi UGM yang disaksikan oleh Inspektur BPN RI, Asisten Pemerintahan dan Kesra DIY, Wakil Bupati Kulonprogo, serta para tamu undangan. (teb)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY