BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Nantinya Akan Ada Asisten Keistimewaan di DIY

Nantinya Akan Ada Asisten Keistimewaan di DIY

Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi babak baru bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (4) yang antara lain disebutkan bahwa salah satu pilar keistimewaan DIY adalah mengenai kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Berkaitan dengan hal itu, pada hari Selasa (23/06) digelar FGD (Focus Group Discussion) mengenai kelembagaan Pemda DIY yang ada dalam perda istimewa yang diselenggarakan di Grage Hotel.

Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekda DIY, Drs. Noviar Rahmad, MSi tujuan diselenggarakannya kegiatan FGD tersebut adalah guna melakukan singkronisasi, harmonisasi dan kebulatan terhadap draft Raperdais tentang kelembagaan yang disampaikan Biro Organisasi Sekda DIY kepada Biro Hukum untuk dicermati kembali dan nantinya akan disampaikan pada DPRD DIY sebelum tanggal 30 Juni 2014 ini untuk segera dapat dibahas.

Noviar dalam kesempatan tersebut juga mengemukakan, dalam Undang-undang Keistimewaan DIY pasal 30 disebutkan bahwa pengembangan kelembagaan diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi.Selain itu penyelenggaraan pemerintahaan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prisip responsibilitas, akutabilitas, transparansi dan partispasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan yang asli.


Ditandaskan pula bahwa, kelembagaan pasca UU Keistimewaan tetap memperhatikan kelembagaan daerah yang sudah ada dengan melibatkan kewenangan baru dalam SKPD yang sudah ada sesuai mainstreaming program keistimewaan. Selain itu dalam pengembangan kelembagaannya adalah pengembangan terbatas,bukan perubahan menyeluruh ataupun membentuk yang tidak diperlukan.

Sementara itu Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Sekda DIY, Dra. Wredi Wyandani dalam kesempatan yang sama mengemukakan antara lain bahwa, setelah ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2012 Keistimewaan DIY sudah agak jelas namun belum begitu jelas karenanya dalam perubahan kelembagaannya harus mempertimbangkan mengenai : Pewadahan kebijakan Internal yang antara lain untuk mendukung E-Government. Selain itu, adanya duplikasi tugas serta sinkronisasi dengan nomenklatur organisasi kementrian. Ditandaskan pula pertimbangan adanya ketidakseimbangan beban kerja (strktur by obyek diubah by proses).

Wredi juga menambahkan bahwa perubahan kelembagaan terkait keistimewaan yang sudah ada dalam draft yang akan disampaikan pada DPRD DIY pada tanggal 30 Juni ini nantinya akan ada 3 lembaga baru yang diprioritaskan yaitu : adanya Asisten Keistimewaan yang tidak membawahi Biro-biro sebagaimana Asisten Sekda yang sudah ada saat ini, namun tugasnya adalah mengkoordinasikan semua urusan keistimewaan. Selain itu adanya Sekretariat Komisi Pertimbangan Daerah yang merupakan lembaga ad hoc yang mempunyai fungsi yang dijalankan staf ahli selama ini, yaitu bersifat advisori. Selain itu adanya Badan Pertanahan dan Tata Ruang. Namun yang penting menurutnya bahwa, SKPD yang ada merupakan pembantu Gubernur sehingga kerangka berfikirnya harus Global.

Focus Group Discussion tentang Kelembagaan yang diselengarakan sehari ini diikuti oleh Seluruh SKPD DIY, Kabupaten maupun kota. (teb)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY