BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Puncak HANI DIY di Parasamya Bantul

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2013, jumlah pengguna narkoba di DIY terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dan penggunanya adalah mayoritas generasi muda pelajar dan mahasiswa. Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda DIY, Drs. Sulistyo, SH, CN, Msi saat menyampaikan amanat Gubernur DIY, pada Puncak Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) DIY yang dipusatkan di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, kamis (26/14).

Lebih lanjut dikatakan bahwa, startegi yang diterapkan untuk mengatasinya adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas bidang terkait. Selain itu kualitas individu aparat juga harus ditingkatkan, sementara kesadaran, kepedulian, dan peran serta aktif masyarakat juga harus dioptimalkan untuk memberantas narkoba.

?Harus ada tindakan bersama yang lebih konkrit untuk melakukan pencegahan dan pemberantasannya?, tegas Gubernur.

Permasalahannya tidak akan selesai bilamana pengguna hanya diposisikan sebagai korban dan dipidana dengan tanpa adanya rehabilitasi. Pihak korban bisa dirawat dan ditangai secara professional sampai mereka benar-benar sembuh.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala BNNP DIY, Drs. Budiharso, Msi antara lain menyampaikan bahwa, pengguna narkoba adalah orang yang sakit, mereka membutuhkan bantuan untuk berhenti dari kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan membutuhkan rehabilitasi, dengan harapan mereka dapat kembali melaksanakan fungsi sebagai anggota masyarakat secara normal, mereka berhak memperoleh kehidupan yang sehat. Hal ini seseua dengan teman peringatan tahun ini, yaitu ?Drug use disorder are preventable and treatable ? (pengguna Narkoba dapat dicegah dan direhabilitasi).

Budiharso juga mengungkapkan bahwa dalam upaya rehabilitasi pengguna narkoba selama kurun waktu 2010 ? 2014 telah direhabilitasi sebanyak 34.467 residen baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, upaya penegakkan hukum harus lebih diintensifkan dan diintegrasikan dengan upaya pemulihan dan pencegahan. Hal ini untuk memetakan siapa pelaku kejahatan narkoba yang perlu direhabilitasi, siapa yang perlu dipenjara, serta siapa pula yang perlu dipenjara dan direhabilitasi sekaligus. Hal ini sesuai dengan pasal 4 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada kesempatan itu pula dilakukan ikrar bersama untuk tidak menggunakan narkoba oleh para pelajar, mahasiswa serta unsur-unsur remaja anti narkoba serta salah satu bekas pengguna narkoba. (teb)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY