BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home

INSTRUKSI GUBERNUR TENTANG KENETRALITASAN PEJABAT DAN PNS DI DIY DALAM PILPRES 2014

Kenetralitasan PNS DIY terkait dengan Dalam Pimilihan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2014 dipertegaskan lagi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan mengeluarkan Surat Nomor: 2/INSTR/2014 Tertanggal 27 Juni 2014 tentang Netralisasi Pegawai Negeri Sipil Dalam pemilihan Presiden danWakil Presiden Tahun 2014 adapun Instruksi tersebut selengkapnya sebagai berikut:

NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dalam rangka pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2005 tentang Disilpin Pegawai Negeri Sipil, dengan ini mengintruksikan :

Kepada :

?

1

Sekretaris Daerah DIY

2

Para Asisten Sekda DIY

3

Inspektur DIY

4

Para Kepala Badan DIY

5

Para Kepala Dinas DIY

6

Sekretaris DPRD DIY

7

Para Kepala Biro Setda DIY

8

Kepala Satpol PP DIY

9

Direktur R.S, Ghrasia

10

Kepala UPTD/UPT LTD di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY

?

Untuk. :

?

KESATU

:

Mewajibkan kepada Saudara/i, pejabat dan pegawai di bawah pimpinan Saudara/i Memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada proses kampaye Pemilu Presiden dan wakil Presiden Tahun 2014



2. Tidak menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas Negara dalam kegiatan kampaye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

KEDUA

:

Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab serta menjatuhkan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan terhadap pejabat dan pegawai yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur ini

?

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Yogyakarta

Pada tanggal 27 Juni 2014

?

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

?

TTD

?

HAMENGKU BUWONO X

?

HUMAS DIY

?

?