BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home

Kendaraan Dinas Dilarang Untuk Mudik Lebaran

Surat Edaran Nomor: 024 / 3487 tentang Pemakaian Kendaraan Dinas Yang ditujukan Kepada:

1. Inspektur DIY

2. Kepala Biro di Lingkungan Setda Daerah Istimewa Yogyakarta

3. Kepala Dinas Di Lingkungan Pemda DIY

4. Kepala Badan Di Lingkungan Pemda DIY

5. Direktur RSJ Grhasia DIY

6. Sekretaris DPRD DIY

7. Sekretaris KPU DIY

8. Kepala UPTD/UPT LTD Di Lingkungan DIY

9. Kepala Satpol PP DIY

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengamanatkan bahwa Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk Kepentingan Dinas sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.

?

Berkaitan dengan hal tersebut,disampaikan kepada seluruh pejabat dan/ataupun Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta agar tidak menggunakan Kendaraan Dinas selama liburan Nasional pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1435 H/ Tahun 2014 M untuk keperluan mudik lebaran.

Atas perhatuannya diucapkan terima kasih.

a.n.GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYKARTA

SEKRETARIS DAERAH

TTD

Drs. ICHSANURI

NIP. 19560512 198003 1 010