BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita SIARAN PERS Peringatan HUT ke - 69 Kemerdekaan Republik Indonesia GUBERNUR DIY :

SIARAN PERS Peringatan HUT ke - 69 Kemerdekaan Republik Indonesia GUBERNUR DIY :

Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 003/3865 tertanggal 23 Juli 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peringatan HUT ke - 69 Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur DIY itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se DIY/Pimpinan Instansi Vertikal/Lembaga Pendidikan Tinggi/Kepala SKPD dilingkungan Pemda DIY, mengacu Pedoman Peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-622/M.Sesneg/Sesmen/KK.08/06/2014 tanggal 23 Juni 2014.

Isi surat Edaran :


Tema Peringatan HUT ke- 69 Kemerdekaan RI :


"Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia Yang Makin Maju Dan Sejahtera''

?

  1. Kepada Para Bupati/Walikota se DIY/Kepala Instansi Vertikal/ Lembaga Pendidikan Tinggi/Kepala SKPD dilingkungan Pemda DIY supaya menyelenggarakan Upacara Bendera pada Hari Minggu, 17 Agustus 2014 Pukul 07.30 WIB di halaman kantor masing-masing.
  2. Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka Peringatan HUT ke 69 Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI melalui siaran langsung Radio dan Televisi pada hari Jum'at 15 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB.
  3. Penyelenggaraan Peringatan HUT ke 69 RI agar dilaksanakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaannya dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat serta hendaknya dijadikan momentum? HUT RI ini sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat.

Penyelenggaraan Peringatan HUT ke 69 RI hendaknya tidak hanya di Ibukota Kabupaten/Kota tetapi menyebar ke wilayah-wilayah Kecamatan sampai ke kelurahan-kelurahan serta? desa-desa agar semua masyarakat ikut menikmati dan Berpartisipasi secara optimal.

Agar Pelaksanaan Peringatan HUT ke 69 RI berjalan dengan tertib dan lancar khususnya acara hiburan agar melibatkan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Mendorong masyarakat dalam menyelenggarakan Peringatan HUT ke 69 RI sehingga prakarsa dan kreativitasnya bisa benar-benar terwujud.

Sesuai ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, agar seluruh Masyarakat, Instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta agar mengibarkan Bendera Merah Putih selama lima (5) hari berturut-turut mulai tanggal (14 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2014 dari jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB).


Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY