Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 136 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang umum, kehumasan, dan keprotokolan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol;
b. penyiapan pelayanan bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, kehumasan, serta keprotokolan;
c. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan bidang administrasi perkantoran;
d. penyiapan bahan koordinasi bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, kehumasan, serta keprotokolan;
e. penyelenggaraan pelayanan kehumasan Pemerintah Daerah;
f. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan tamu Pemerintah Daerah;
g. penyelenggaraan kerumahtanggaan Sekretariat Daerah;
h. pengelolaan sarana dan prasarana Sekretariat Daerah;
i. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan pimpinan Pemerintah Daerah;
j. pembinaan dan penyelenggaraan kearsipan Sekretariat Daerah;
k. fasilitasi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
l. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, hubungan masyarakat, serta keprotokolan;
m. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;
n. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro
PDF PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR 136 TAHUN 2021