BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang umum, kehumasan, dan keprotokolan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Biro;

b. penyiapan pelayanan bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, kehumasan, serta keprotokolan;

c. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan bidang administrasi perkantoran;

d. penyiapan bahan koordinasi bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, kehumasan, serta keprotokolan;

e. penyelenggaraan pelayanan kehumasan Pemerintah Daerah;

f. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan tamu Pemerintah Daerah;

g. penyelenggaraan kerumahtanggaan pimpinan Pemerintah Daerah;

h. pengelolaan sarana dan prasarana Biro;

i. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan pimpinan Pemerintah Daerah;

j. pembinaan dan penyelenggaraan kearsipan Sekretariat Daerah;

k. fasilitasi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;

l. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Biro;

m. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;

n. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;

o. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang administrasi perkantoran, tata usaha pimpinan, rumah tangga, kendaraan, hubungan masyarakat, serta keprotokolan;

p. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;

q. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan

r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.

PDF?Peraturan Gubernur DIY Nomor 105 Tahun 2022

?

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY