BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

SIARAN PERS

Gubernur DIY mengeluarkan Edaran Larangan Gratifikasi

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 12/SE/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi, yang dikirimkan kepada para Bupati/Walikota se DIY, Pimpinan SKPD se Daerah Istimewa Yogyakarta.

Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/4550/SJ tanggal 4 September 2014 perihal Penegasan Larangan Gratifikasi, serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/1038/SJ tanggal 19 Maret 2010 perihal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka ditegaskan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tidak menerima gratifikasi.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggaraan Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannnya atau yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki resiko sanksi pidana.

Demi tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta segala bentuk pungutan, perlu kami tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

1. Larangan bagi Pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota se DIY untuk menerima segala pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang berharga lainnya dari pihak manapun yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.

2. Larangan bagi Pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY untuk memberi uang dan/atau benda/barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

3. Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah membuka layanan pengaduan melalui "Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kemendagri" dengan alamat www.sapa.kemendagri.go.id sebagai tempat pengaduan sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas.

Disiarkan oleh Kepala Bagian Humas

Biro UHP Setda DIY

Iswanto

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY