BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita SPM Harus Menjamin Akses Masyarakat Untuk Mendapatkan Pelayanan Dasar dari Pemerintah Daerah

SPM Harus Menjamin Akses Masyarakat Untuk Mendapatkan Pelayanan Dasar dari Pemerintah Daerah

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan Sekda DIY, Drs. Ichsanuri, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Dr. Ir. Didik Purwadi, M.Ec pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Komunikasi Informatika di Kabupaten dan Kota Wilayah Jawa yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, hari ini (12/10) di The Sahid Rich Jogja Hotel Yogyakarta.

?Untuk itulah, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaiannya,? tambah Sekda DIY.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Tulus Subardjono, mengatakan salah satu tujuan SPM adalah supaya instruksi dari Pusat dapat benar-benar masuk ke masyarakat. Menurut Tulus, karena adanya otonomi daerah, banyak informasi dari Pusat yang tidak sampai ke masyarakat. Untuk itu ke depan akan ada mekanisme baru bagaimana informasi bisa sampai ke masyarakat.

Saat ini ada tiga model building pelaksanaan SPM bidang Komunikasi Informatika, yaitu: kota Malang, Manado, dan Medan. Sebagai contoh best practice, acara hari ini juga menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Kota Manado untuk membagikan pengalaman dalam melaksanakan SPM sub bidang urusan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Acara dihadiri perwakilan SKPD bidang Kominfo Kabupaten/Kota Wilayah Jawa sejumlah 102 orang. Sebelum rakor dimulai, dibacakan doa oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Informasi Dishubkominfo DIY, Drs. Martan Kiswoto. (hdi)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY