BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi DIY Untuk Ketahui Sistem Pengupahan

Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi DIY Untuk Ketahui Sistem Pengupahan

Sekda DIY memberikan cinderamata kepada ketua rombongan Komisi IX DPR RI.

?

Sepuluh anggota DPR RI Komisi IX, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, H. Arman Abnur, serta dihadiri Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, hari ini (01/12) melakukan kunjungan kerja ke DIY terkait dengan masalah ketenagakerjaan dan lebih spesifik lagi mengenai pengupahan. Dalam catatan Komisi IX, ada beberapa provinsi yang belum menentukan Upah Minimum Propinsi (UMP), salah satunya DIY."

Kami ingin menjaring aspirasi yang akan dijadikan bahan rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja. Harapan kami, Pemerintah Daerah bisa menjelaskan di? Jogja bagamana sistem pengupahannya, bagaimana mencari titik temu, dan bagaimana menyikapi kenaikan bbm," terang Dede.

Menanggapi hal itu, Sekda DIY, Drs. Ichsanuri mengungkapkan memang benar DIY bersama dengan Jabar, Jateng, dan Jatim sepakat tidak menetapkan UMP namun menerapkan sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sistem UMK di DIY berlangsung dari tahun 2012 dimana UMK tersebut diterbitkan dengan surat keputusan Gubernur dan di bawah koordinasi Gubernur. Untuk menentukan UMK, dibentuklah Dewan Pengupahan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupeten/Kota. Saat ini UMK Tahun 2015 sudah diterbitkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 252/KEP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang UMK Tahun 2015.

Melengkapi apa yang disampaikan Sekda, Kepala Disnakertrans DIY, Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM, menjelaskan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dibentuk tahun 2012 yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, pakar ekonomi dan perguruan tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja dengan komposisi keanggotaan 2:1:1. Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMK. Untuk mencegah terjadinya dualisme sistem pengupahan, sejak tahun 2013 DIY tidak lagi menetapkan UMP.

Acara kujungan kerja pada hari ini turut dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Ketua Apindo DIY, Ibnu Saleh, dan Ketua SPSI DIY, Sumarto yang masing-masing turut memberikan pandangannya mengenai sistem pengupahan kepada anggota Komisi IX. (hdi)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY