OPENING CEREMONY ASEAN TOURISM FORUM TAHUN 2023
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera Bagi Kita Semua,
Yang terhormat:
-
Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo;
-
Sekretaris Jenderal ASEAN;
-
Menteri Pariwisata se-ASEAN;
-
Delegasi dari negara sahabat ASEAN;
-
Delegasi NTO;
-
Para buyers, exhibitor, rekan media, tamu undangan dan hadirin sekalian.
Adalah suatu kehormatan, bahwa Yogyakarta dipercaya sebagai tuan rumah kegiatan berskala internasional, ASEAN Tourism Forum Tahun 2023. Harapan saya, semoga suasana Yogyakarta kondusif, bagi suksesnya pertemuan penting ini.
Malam ini, kita berada di tengah-tengah indahnya Candi Prambanan, komplek Candi Hindu terbesar di Indonesia yang dibangun pada abad ke-9 Masehi. Candi ini, telah ditetapkan sebagai warisan budaya oleh UNESCO sejak 1991, karena memanifestasikan hasil karya-cipta manusia yang kreatif dan jenius, terutama atas kreasi arsitektural-nya yang menakjubkan.
?
Dari sisi filosofis, Candi Prambanan mengajarkan kepada kita tentang esensi toleransi dan penghargaan atas perbedaan. Pengakuan akan keberagaman jua-lah, yang menjadi kekuatan Yogyakarta, sehingga disebut sebagai miniatur Indonesia hingga saat ini.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
?
Pasca pandemi Covid-19, bisnis pariwisata akan menghadapi berbagai tren baru, seperti: penguatan protokol kesehatan; meningkatnya transaksi online dan contactless payment; berkembangnya wisata domestik dan lokal; perubahan preferensi destinasi ke konsep back to nature, serta; pergeseran dari wisata masif ke wisata berkualitas-berkelanjutan.
?
Untuk itulah, saya optimis, bahwa pertemuan ATF Tahun 2023, dengan tema-nya: ?Journey to Wonderful Destination?, akan menghasilkan ide-ide brilian dan energi kolaboratif untuk menjawab segala tantangan zaman.
?
Dengan semangat seperti itulah, saya dan seluruh warga Daerah Istimewa Yogyakarta, mengucapkan ?Selamat Datang di Yogyakarta? kepada seluruh peserta ASEAN Tourism Forum Tahun 2023. Semoga pertemuan ini mencapai sukses, demi masa depan pariwisata ASEAN dan kesejahteraan masyarakatnya.
Terima kasih.
Wassalamu?alaikum Wr. Wb.
Kompleks Candi Prambanan, 3 Februari 2023
?
LAUNCHING FILM MONOLOG ?KI ADJAR?Assalamualaikum Wr., Wb., Salam Damai Sejahtera bagi Kita Semua. ? Yang saya hormati:
? Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, karena kita masih diperkenankan untuk bersama-sama hadir di sini, dalam keadaan sehat wal?afiat, tanpa kekurangan sesuatu apapun. Pertama-tama, apresiasi saya sampaikan kepada Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, Kundha Kabudayan DIY, serta pihak-pihak lain yang terlibat, sehingga kolaborasi pembuatan film monolog ?Ki Adjar? ini memungkinkan untuk terlaksana. Tentu tidak salah, jika saya mengatakan bahwa karya ini merupakan sebuah terobosan, sebab kita tahu, bahwa monolog lebih umum ditemui dalam seni teater dan seni peran, bukan pada film. Pemilihan format ini, tentu juga bukannya tanpa alasan. Selain itu, saya percaya, tersirat selaksa pesan kebangsaan dan semangat kejuangan, dalam setiap narasinya. Tentu sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tema Ki Adjar, yang lekat dengan simbol-simbol pendidikan di Indonesia. Demikian pula, saya percaya ada outcome dan impact tertentu, yang diharapkan akan timbul dari film monolog ini. Terutama dalam upaya re-aktualisasi nilai-nilai ?Lawan Sastra Ngesti Mulya??Dengan pengetahuan kita menuju kemuliaan hidup, terutama di zaman modern ini. Dengan harapan seperti itulah, saya mengapresiasi dan turut menyambut baik launching Film Monolog dengan judul ?Ki Adjar? pada hari ini. Semoga karya kreatif ini dapat tersebar luas dan dapat menginspirasi masyarakat. ? Terima kasih. Wassalamu?alaikum Wr. Wb. Yogyakarta, 2 Februari 2023 ? KESEPAKATAN BERSAMA BERITA ACARA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENGAJUAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RAPERDAAssalamu?alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua. ? Yang terhormat: Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia. Marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga dapat bersilaturahim dalam keadaan sehat wal?afiat melalui forum yang mulia ini. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, ? Secara keruangan, DIY terdiri atas ruang darat dan ruang laut, yang selama ini pemanfaatannya didasarkan pada dokumen peraturan yang berbeda.? Pemanfaatan Ruang Darat, diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039. ? Sedangkan pemanfaatan ruang laut, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038. Perbedaan dalam penuangan aturan tersebut, memungkinkan resiko terjadinya ketidakksinkronan pemanfaatan di antara keduanya. ? Dalam rentang waktu sejak kedua perda di atas ditetapkan, terjadi dinamika kebijakan nasional. Salah satu yang sangat penting adalah ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan, antara lain : ?
? Kebijakan turunan dari Undang Undang tersebut, adalah terbitnya PP 21 Tahun 2021, yang mengatur pengintegrasian antara ruang darat dengan ruang laut menjadi 1 (satu) produk rencana tata ruang, yang kemudian lebih diperkuat lagi, dengan terbitnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota tertanggal 5 April 2021, tentang Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah, untuk melakukan percepatan proses pengintegrasian, dan penetapan dokumen rencana tata ruang. ? Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Daerah pada tahun 2022 telah melakukan proses revisi rencana tata ruang yang mengintegrasikan ruang darat dan ruang laut. ? Proses tersebut dimulai, setelah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: PB.01/574-200/VII/2022, tanggal 22 Juli 2022, tentang Rekomendasi Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2019-2039. ? Dalam proses revisi tersebut, terdapat aspek teknis dan administratif, yang memiliki kedudukan sama penting. Secara teknis, hal-hal yang tertuang di dalam dokumen rancangan peraturan daerah RTRW ini, merupakan hasil kolaborasi mendalam dari seluruh sektor-sektor yang terkait. ? Adapun dari aspek adminstratif, terdapat beberapa kelengkapan penting yang harus dilengkapi, salah satunya adalah BA Kesepakatan yang akan ditandatangi pada hari ini. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, ? Atas berbagai hal tersebut di atas, penandatanganan BA Kesepakatan pada hari ini, menjadi satu langkah penting, dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi, terhadap rancangan peraturan daerah RTRW, yang ditargetkan dapat diperoleh pada bulan Maret 2023. ? Hal ini,? tentunya dapat mendukung rencana dari Propemperda, untuk melakukan pembahasan penetapan Raperda RTRW pada triwulan II tahun 2023. ? Akhir kata, demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, dalam mengayomi dan menyejahterakan masyarakat DIY. ? Terima kasih Wassalamu?alaikum Wr. Wb. ? Yogyakarta, 1 Februari 2022 ? PEKAN BUDAYA TIONGHOA YOGYAKARTA Ke-18 TAHUN 2023 Kampung Ketandan, 30 Januari 2023Assalamu?alaikum wr. wb. Semoga keselamatan, keberkahan, dan rahmat Thian menyertai kita semua, ? Para Hadirin yang saya hormati, khususnya Warga Tionghoa yang berbahagia, PUJI-SYUKUR kita panjatkan ke hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas ijin-Nya kita dapat hadir dalam pembukaan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Ke-18 Tahun 2023 ini. Rasa syukur itu semakin bermakna, karena kita bisa merasakan suasana kehidupan yang menandai, betapa kayanya keragaman suku-suku bangsa yang hidup di Jogja, sebagai taman sarinya Indonesia. Suasana guyub-rukun ini perlu kita hidup-hidupkan, khususnya menjelang pesta demokrasi serentak tahun 2024. Atas situasi itu, kita harus berhati-hati dalam perkataan dan tindakan, agar tidak disalahartikan, yang bisa berakibat renggangnya kohesi sosial. Untuk itulah, momen Pekan Budaya Tionghoa saya anggap sebagai rintisan kultural dalam kehidupan berbangsa, seiring tema-nya ?Bangkit Jogjaku untuk Indonesia?. Para Hadirin yang saya hormati, khususnya Warga Tionghoa yang berbahagia, ? DALAM ikut mensyukuri Tahun Baru Imlek 2574 pada 22 Januari 2023 yang lalu, baik dalam kapasitas Gubernur maupun selaku pribadi, saya ikut mengucapkan: ?Selamat, semoga banyak rezeki? ?Gong Xie Fat Chai. ? Konon, dalam kosmologi China, unsur air dalam tahun Kelinci Air ini membawa aura kelembutan dan sikap adaptif. Kelembutan dan adaptasi inilah yang berpeluang menciptakan kedamaian guna memperkokoh persatuan dan kesatuan di tengah berbagai kebhinnekaan.
Mirip dengan budaya Tionghoa, dalam budaya Jawa, elemen air? memiliki sifat luwes namun menyimpan kekuatan. Dalam keadaan normal, air mempunyai sifat tenang, tidak pernah menghancurkan atau menyingkirkan benda-benda yang menghalangi arusnya. Andai ada batu atau pohon, air senantiasa melaluinya dengan amat ?luwes?, air itu melewati halangan tanpa adanya korban. ? Harapan kita sebagai bangsa, tentu agar penanda makro kosmos itu bisa dikonversi menjadi kaidah penuntun hidup mikro kosmos dalam kehidupan bermasyarakat-bangsa. Tindak lanjutnya, kita tidak hanya berhenti memaknainya sekadar pada ajaran kebaikan semata, tetapi hendaknya bisa di-alir-kan menjadi ujaran dan perbuatan kebaikan yang menyejukkan bagi sesama anak bangsa. Para Hadirin yang saya hormati, khususnya Warga Tionghoa yang berbahagia, ? DALAM kaitan itu, Pekan Budaya ini, dapat menjadi peristirahatan sejenak, untuk merenung kembali bagaimana membangun semangat keIndonesiaan yang kini kerap terlanda oleh hawa panas, baik dari dalam maupun luar negeri, yang bisa berpotensi menjadi disintegrasi sosial. ? Pekan Budaya kali ini juga menjadi momentum aktualisasi. Jika budaya memang menjadi ciri suatu bangsa, yang diperoleh lewat proses belajar dan interaksi, maka proses itu tentunya adalah proses integratif dalam hidup yang penuh toleransi. Hal ini, selaras dengan sejarah bangsa Tionghoa di Nusantara berabad-abad lalu, yang datang dari Fujian, Tiongkok Selatan, dan telah berakulturasi menjadi bangsa Indonesia. ? Proses akulturasi itu menghasilkan berbagai ragam bahasa, masakan, kesenian, dan hasil karya-karya unik dan diakui sebagai khas daerah, selain memperkaya bahasa lokal dari serapan bahasa China. Upaya saling memahami budaya antaretnik sungguh penting, sebab merupakan cikal-bakal terciptanya kedamaian permanen dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. ? Oleh sebab itu, setiap Pekan Budaya yang digelar setiap tahun ini, hendaknya selalu diusahakan sebagai media yang mengarah ke integrasi sosial-budaya. Seperti halnya Wayang Potehi yang mengadopsi wayang kulit menjadi Wacinwa, Wayang Cina-Jawa.
Dalam perspektif ekonomi, Pekan Budaya ini tentu dampak ekonominya juga tidak hanya berputar di seputar Kampung Ketandan saja. Tetapi juga juga bisa menjadi sarana mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan kesalahpahaman sosial-budaya. Dengan visi dan harapan seperti itulah, Pekan Budaya ini sudah selayaknya? diwujudkan sebaagai integrasi sosial, ekonomi dan budaya menuju Indonesia Baru yang lebih menyatu. Maka, seraya mengucap ?Bismillahhirahmannirahim?, maka Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Ke-18 Tahun 2023 ini saya nyatakan dibuka secara resmi. ? Akhir kata, semoga Thian, Tuhan Yang Maha Kuasa, berkenan melimpahkan berkah dan rahmat-Nya, agar kita mampu meneguhkan semangat kebangsaan yang lebih terpadu dan menyatu. ? Sekian, terima kasih. Wassalamu?alaikum wr. wb. Yogyakarta, 30 Januari 2023 ? KUNJUNGAN KERJA KOMITE I DEWAN PERWAKILAN DAERAH RIDalam Rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota NKRI ? Yogyakarta, 30 Januari 2023 --------------------------------------------------- Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sehat Damai Sejahtera Bagi Kita Semua, ? Yang saya hormati:
Adalah suatu kehormatan, bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai tujuan Kunjungan Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI sebagai bagian dari agenda penyusunan RUU tentang perubahan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan dalam pertemuan hari ini, perkenankanlah saya untuk menyampaikan pengantar dari perspektif kejogjaan, dan semoga dapat dijadikan pertimbangan dalam merumuskan eksistensi peran Jakarta setelah Ibukota Negara berpindah. ? Bapak, Ibu dan hadirin sekalian, Lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY tentu tidak lepas dari berbagai hal yang melatarbelakanginya. Dari perspektif sejarah, keistimewaan dapat dirunut dari momentum Proklamasi Kemerdekaan. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengucapkan selamat atas berdirinya NKRI. Selang 1 hari selanjutnya, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden RI memberikan Piagam Kedudukan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya yaitu memimpin DIY. ? Kemudian pada tanggal 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menyatakan berdiri di belakang NKRI. ? Bergabungnya Yogyakarta ke Republik Indonesia merupakan penggabungan sebuah negara ke negara (lain) yang baru. Konsekuensinya, meskipun secara hukum, politik, ekonomi dan sosial-budaya Yogyakarta telah berintegrasi dengan Republik Indonesia, namun dalam beberapa hal masih memiliki kewenangan untuk mengurusnya secara mandiri. ? Konkretnya, Republik Indonesia tidak dapat begitu saja menghapus kewenangan-kewenangan yang secara historis dimiliki oleh Kasultanan Yogyakarta. Untuk itu, pengaturan yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan kewenangan atau hak-hak asal-usul yang bersifat autochoon, yaitu hak yang telah dimiliki sejak semula Kerajaan Mataram didirikan. ? Adapun dasar kewenangan dan kedaulatan Yogyakarta dapat ditelusuri dari beberapa fakta sejarah: ?
?
?
?
Hadirin sekalian, ? Merujuk pada Landasan Sosial Dan Budaya, sejarah mencatat, Yogyakarta mempunyai pengalaman budaya yang khas, yaitu pengalaman budaya yang berlapis-lapis (cultural layers). Lapisan budaya tersebut berturut-turut diawali dengan datangnya budaya Hindu, kemudian Budha, Islam, pandangan-pandangan modernis, dan wawasan pragmatisme. Kehadiran budaya tersebut bersinggungan dengan budaya khas Yogyakarta. Persinggungan ini tidak menimbulkan masalah, malahan dapat ber-koeksistensi secara damai, dan menjadi lapis-lapis pengalaman semesta orang. Sekalipun telah terjadi perubahan yang cukup mendasar, dari akulturasi budaya-sinkretisme agama Hindu-Jawa menjadi Islam-Jawa, namun penerimaan masyarakat Yogyakarta, terhadap Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman, sebagai pusat budaya Jawa dan simbol kepemimpinan tetap tidak berubah. Hal ini bisa dilihat dari antusiasme masyarakat untuk hadir dan terlibat dalam acara-acara ritual yang dilakukan baik oleh Kasultanan maupun Kadipaten Pakualaman, mulai dari aktivitas di lereng Gunung Merapi sampai ke tepi pantai Laut Selatan. Selanjutnya, marilah kita tinjau dari Landasan Yuridis Konstitusional. Dasar pengaturan keistimewaan DIY ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi ?Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang?. Ketentuan konstitusional tersebut mengakui adanya daerah khusus dan daerah istimewa di samping daerah otonom lainnya serta memberikan amanat kepada DPR dan Pemerintah untuk membentuk undang-undang yang mengatur daerah khusus ataupun daerah istimewa. Formulasi Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati kedudukan daerah yang bersifat istimewa. Daerah istimewa adalah daerah yang mempunyai susunan asli sehingga pengaturannya harus mendasarkan pada hak-hak dan asal-usul dari daerah istimewa tersebut. Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia,? pengakuan atau penegasan atas Keistimewaan Yogyakarta oleh pemerintah pusat silih berganti ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 1950 sampai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. ? Dengan demikian secara hukum, pada tahun 1950,? Yogyakarta ditetapkan sebagai Provinsi yang memiliki keistimewaan dan diberi nama Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun demikian, regulasi tersebut ternyata belum cukup untuk mengatur kompleksitas yang dimiliki oleh Provinsi ini. Undang-undang tersebut tidak komprehensif, terlalu singkat dan tidak mengatur butir-butir yang sekarang justru menjadi pangkal perdebatan keistimewaan Yogyakarta. Ketidakjelasan pengaturan ini berimplikasi kepada munculnya berbagai interpretasi tentang regulasi yang ada. Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, pengaturan tentang daerah istimewa, khususnya Yogyakarta sangat terbatas. Dan setelah melalui berbagai upaya, pada akhirnya Pemda dan segenap warga masyarakat DIY patut bersyukur, karena dengan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK), maka telah sesuai dengan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat DIY. UUK sendiri mengatur lima Kewenangan dalam urusan Keistimewaan, yaitu mencakup: (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang. Dengan pengantar seperti itulah, saya mengucapkan ?Selamat Datang di Daerah Istimewa Yogyakarta?, seraya mengapresiasi dan menyambut hangat kunjungan kerja ini. Saat ini telah hadir bersama kita, rekan-rekan dari Forkopimda, Akademisi dan perangkat daerah, yang selanjutnya dapat memberikan informasi lebih lanjut? dan terperinci terkait praktek pelaksanaan keistimewaan; sistem pemerintahan dan pembangunan sosial ekonomi; pelayanan publik; pendapatan dan kapasitas fiskal; serta masukan yang sekiranya dapat mendukung penyusunan RUU tentang Perubahan UU DKI Jakarta, tentu demi sebesar-besarnya kesejahteraan warga DKI Jakarta. Akhir kata, ?Selamat Berdiskusi!?? Semoga pertemuan hari ini dapat berjalan dengan lancar sampai dengan paripurna, dan mencapai target yang telah direncanakan. ? Terima kasih, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Yogyakarta, 30 Januari 2023 ? |
- PENYERAHAN PENGHARGAAN PARITRANA AWARD TAHUN 2022
- PELANTIKAN JAJARAN PENGURUS YAYASAN JANTUNG INDONESIA (YJI) PROVINSI DIY
- RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN TRIWULAN IV TAHUN 2022 (26 Januari 2023)
- KUNJUNGAN STUDI KOMPARASI PENERAPAN RB DAN SAKIP PROVINSI SULAWESI UTARA (25 Januari 2023)
- PEKAN DOA SEDUNIA 2023