?Lomba Panembromo? Peringati Hari Ibu ke 86 Tingkat DIY
Hari ibu merupakan hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.
Dalam merayakan hari ibu ke 86 ini, Dinas Kebudayaan DIY bekerja sama dengan lima komponen organisasi wanita DIY, PKK DIY, Dharam Wanita Persatuan DIY, GOW DY, Dharma Pertiwi ? DIY, dan Bayangkari ? DIY, mengadakan lomba Panembrono
Menurut Ketua Panitia Hari Ibu Tingkat DIY Ir. Asyantini.MM. mengatakan bahwa, tujuan lomba penembromo ini agar generasi muda mengetahui budaya-budaya kita, dan ikut melestarikan juga mengembangkan, sehingga budaya jawa yang kita miliki tidak pudar karena masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budi pekerti bangsa kita.
Budaya panembromo merupakan budaya yang harus di lestarikan dan disosialisasikan pada generasi muda saat ini, karena pengaruh teknik informasikan yang maju generasi muda se akan enggan belajar budaya sendiri, walupun itu tidak semua generasi muda begitu, ??Kata Asyatini??.
Dengan lomba panembromo tingkat SMP yang diselenggarakan Panitia Hari ibu Tingkat DIY kerjasama dengan Dinas Kebudayaan DIY ini, supaya menggugah generasi muda kita bisa melihat serta mengembangkan budayanya sendiri melalui panembromo.
Acara Lomba panembromo tersebut dilaksanakan di pendopo Dinas Kebudayaan DIY, jalan cendana No 11 Yogyakarta, pada Kamis ( 13/11), dan di ikuti oleh 7 kelompok dari berbagai sekolah tingkat SLTP.
Setelah Lomba selesai Tim Yuri mengumumkan hasil lomba dengan rincian juara diantaranya : Juara I diraih peserta dari SMP N 15 Yogyakarta, Juara II SMP N 8 Yogyakarta, Juara III SMP N 6 Yogyakarta. Dan Juara harapan I dari SMP N 3 Yogyakarta, harapan II MTs N Tempel, harapan III SMP N 7 Yogyakarta, harapan IV MTs 2 Yogyakarta. Untuk menyerahan hadiah nanti saat puncak acara Hari Ibu tanggal 22 Desember 2014 .di Bangsal Kepatihan Yoyakarta
Turut hadir acara tersebut lima Komponen Organisasi Wanita DIY, Pejabat di lingkungan SKPD DIY, dan para undangan .(idr/skm)
Sambut 1 Suro 1948 / 1 Muharam 1436 H Pemda DIY Akan Gelar WayanganDalam rangka menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1436 H/ 1 Suro Tahun Jawa 1948 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali akan menggelar pergelaran Wayang Kulit semalam suntuk dengan Dalang Ki Drs.Udreka Hadi Swasana, M.Hum.
Menurut Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Iswanto.S.IP tujuan dipagelarkannya Wayang Kulit oleh Pemerintah Daerah DIY selain untuk memberikan tontonan, tuntunan yang segar dan murah kepada masyarakat juga sebagai upaya Pemerintah DIY untuk melestarikan Seni Budaya Wayang Kulit serta untuk melestarikan tradisi Suran yang secara turun temurun dan rutin setiap tahun baik oleh kelompok-kelompok masyarakaat atau Pemerintah DIY.
Pagelaran Wayang kulit ini akan diselenggarakan pada Hari Sabtu malam, tanggal 15 Nopember 2014 bertepatan dengan tanggal 22 Muharam 1436 H/22 Suro 1948 akan berlangsung di Bangsal Kepatihan.
Pada pagelaran Wayang Kulit ini Ki Drs.Udreka Hadi Swasana, M.Hum salah satu Dosen Pengajar di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tersebut mengambil cerita/lakon : Abiyasa lahir.
Bersamaan dengan dipagelarkannya wayang Kulit malam itu panitia akan menyiapkan beberapa suguhan jajan pasar berupa angkringan gratis diperuntukkan bagi para penonton.
Selain angkringan gratis Penonton malam itu juga akan dihibur oleh bintang tamu yaitu Pelawak Wisben ,Topan dan kawan-kawan(Tim Humas) SPM Harus Menjamin Akses Masyarakat Untuk Mendapatkan Pelayanan Dasar dari Pemerintah DaerahStandar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Demikian disampaikan Sekda DIY, Drs. Ichsanuri, melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Dr. Ir. Didik Purwadi, M.Ec pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Komunikasi Informatika di Kabupaten dan Kota Wilayah Jawa yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, hari ini (12/10) di The Sahid Rich Jogja Hotel Yogyakarta. ?Untuk itulah, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai batas waktu pencapaiannya,? tambah Sekda DIY. Sementara itu, Direktur Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Tulus Subardjono, mengatakan salah satu tujuan SPM adalah supaya instruksi dari Pusat dapat benar-benar masuk ke masyarakat. Menurut Tulus, karena adanya otonomi daerah, banyak informasi dari Pusat yang tidak sampai ke masyarakat. Untuk itu ke depan akan ada mekanisme baru bagaimana informasi bisa sampai ke masyarakat. Saat ini ada tiga model building pelaksanaan SPM bidang Komunikasi Informatika, yaitu: kota Malang, Manado, dan Medan. Sebagai contoh best practice, acara hari ini juga menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Kota Manado untuk membagikan pengalaman dalam melaksanakan SPM sub bidang urusan pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Acara dihadiri perwakilan SKPD bidang Kominfo Kabupaten/Kota Wilayah Jawa sejumlah 102 orang. Sebelum rakor dimulai, dibacakan doa oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Informasi Dishubkominfo DIY, Drs. Martan Kiswoto. (hdi) Persatuan Purnawirawan TNI AD adakan Sarasehan di YogyakartaAda dua hal yang sangat penting dalam menghadapi tantangan jaman yaitu masalah internal dan eksternal. Masalah eksternal, bahwa perkembangan tantangan informasi pasar global satu Negara dengan Negara lainnya dalam mendapatkan bahan baku mentah kemungkinan dibukanya investasi Negara merupakan tantangan baru. Demikian disampaikan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X selaku narasumber pada acara seminar sehari yang diselenggarakan oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat di Rumah Makan Bale Raos Kraton Yogyakarta pagi tadi (12/11) Lebih lanjut Gubernur menyampaikan dan berharap bahwa PPAD, PPAU, PPAL dan PP POLRI dengan peristiwa pemilu kemarin banyak para purnawirawan masuk di partai kunci baik KMP maupun KIH sehingga yang dirugikan adalah institusi TNI maupun POLRI karena TNI dan POLRI tidak boleh berpolitik, dan bagi para purnawirawan diharapkan tetap berpegang pada sumpah prajurit dan saptamarga. Sedang Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo selaku narasumber kedua menyoroti perkembangan penduduk maupun kondisi energi di dunia bahwa sisa energi fosil dunia tinggal 52 tahun dan Indonesia hanya tinggal 10 tahun sedangkan diperkirakan konsumsi energi dunia meningkat 41 persen pada tahun 2035, untuk penduduk pada tahun 1800 penduduk dunia baru mencapai 1 milyar dan pada tahun 2011 meningkat menjadi 7 milyar selanjutnya setiap 6 tahun bertambah 1 milyar. Seminar kali ini dihadiri oleh pengurus dan Anggota PPAD, PPAU, PPAL dan PP POLRI perwakilan seluruh Indonesia. Selaku pembicara selain Jenderal Gatot Nurmantyo, Sultan HB X juga Ketua Dewan Pembina PPAD Jenderal Purnawirawan Wijoyo Suyono dan Prof. Sutrisno (bin) SIARAN PERSGubernur DIY mengeluarkan Edaran Larangan Gratifikasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 12/SE/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi, yang dikirimkan kepada para Bupati/Walikota se DIY, Pimpinan SKPD se Daerah Istimewa Yogyakarta. Surat Edaran itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/4550/SJ tanggal 4 September 2014 perihal Penegasan Larangan Gratifikasi, serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/1038/SJ tanggal 19 Maret 2010 perihal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka ditegaskan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tidak menerima gratifikasi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggaraan Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannnya atau yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki resiko sanksi pidana. Demi tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta segala bentuk pungutan, perlu kami tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut : 1. Larangan bagi Pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota se DIY untuk menerima segala pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang berharga lainnya dari pihak manapun yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya. 2. Larangan bagi Pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se DIY untuk memberi uang dan/atau benda/barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 3. Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah membuka layanan pengaduan melalui "Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kemendagri" dengan alamat www.sapa.kemendagri.go.id sebagai tempat pengaduan sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas. Disiarkan oleh Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY Iswanto |
- Gubernur DIY Sri Sultan HB X Jamu Peserta Konferensi Internasional Ekohidrologi
- Jogja Menjadi Tuan Rumah Konferensi Ekohidrologi Se Asia-Pasifik 2014
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2014 DIY
- Kapolda DIY Pimpin Upacara Renungan Hari Pahlawan
- Ibadah Haji Bukan Merupakan Akhir Dari Sebuah Pengalaman Ibadah