INSTRUKSI GUBERNUR TENTANG KENETRALITASAN PEJABAT DAN PNS DI DIY DALAM PILPRES 2014
Kenetralitasan PNS DIY terkait dengan Dalam Pimilihan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2014 dipertegaskan lagi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan mengeluarkan Surat Nomor: 2/INSTR/2014 Tertanggal 27 Juni 2014 tentang Netralisasi Pegawai Negeri Sipil Dalam pemilihan Presiden danWakil Presiden Tahun 2014 adapun Instruksi tersebut selengkapnya sebagai berikut:
NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PEMILIHAN
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dalam rangka pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2005 tentang Disilpin Pegawai Negeri Sipil, dengan ini mengintruksikan :
Kepada :
?
1 |
Sekretaris Daerah DIY |
2 |
Para Asisten Sekda DIY |
3 |
Inspektur DIY |
4 |
Para Kepala Badan DIY |
5 |
Para Kepala Dinas DIY |
6 |
Sekretaris DPRD DIY |
7 |
Para Kepala Biro Setda DIY |
8 |
Kepala Satpol PP DIY |
9 |
Direktur R.S, Ghrasia |
10 |
Kepala UPTD/UPT LTD di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY |
?
Untuk. :
?
KESATU |
: |
Mewajibkan kepada Saudara/i, pejabat dan pegawai di bawah pimpinan Saudara/i Memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada proses kampaye Pemilu Presiden dan wakil Presiden Tahun 2014
2. Tidak menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas Negara dalam kegiatan kampaye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. |
KEDUA |
: |
Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab serta menjatuhkan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan terhadap pejabat dan pegawai yang tidak melaksanakan Instruksi Gubernur ini |
?
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 27 Juni 2014
?
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
?
TTD
?
HAMENGKU BUWONO X
?
HUMAS DIY
?
?
Meluruskan yang Salah Dengan Jalan yang BenarPengajian Pejabat dan Aparat Pemda DIY Tahun 1435 H/2014 M putaran ketujuh, kembali dilangsungkan pagi ini (02/07) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Bertindak sebagai penceramah adalah Katib ?am Syuriyah PBNU, DR. H. Malik Madaniy, MA. Dalam tausiyah dengan tema kriteria kesesatan dalam Islam, Malik menyampaikan mengenai bagaimana menyikapi aliran atau paham yang dianggap sesat. Saat ini di masyarakat kita terjadi salah kaprah, orang yang tersesat jalan justru menghadapi tindakan anarkis. Padahal ia seharusrnya perlu dibimbing dan dipersuasi ke jalan yang benar. Hal ini diperparah dengan sikap sebagian kelompok masyarakat yang begitu mudahnya menyematkan label sesat atau mengkafirkan golongan lainnya. Untuk mengembangkan sikap toleransi diantara umat Islam, Malik mengutip prinsip Relativisme Internal yang digagas oleh Imam Syafi?i. Dalam prinsip ini, tidak ada benar yang absolut. Salahpun tidak ada salah yang absolut. Artinya, benar yang kita yakini masih mengandung kemungkinan salah dan begitu pula sebaliknya. Bagi Malik, inilah ajaran Islam yang rahmatan lil ?alamin. ?Kita wajib meluruskan yang salah tapi caranya adalah dengan cara yang benar, bil hikmah mauidhotil hasanah. Walaupun kita melihat paham yang salah, kita harus arif dan bijak dalam meluruskan dan mengembalikan orang-orang itu ke jalan yang benar. Bukan langsung melakukan tindakan sweeping, anarkis, dan lain sebagainya. Sebab kalau seperti itu cara yang ditempuh adalah cara yang munkar," ungkap Malik. Pengajian yang dihadiri kurang lebih 600 peserta ini dibuka oleh kepala Disnakertrans DIY, Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM, serta turut dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Agama DIY, Drs. H. Maskul Haji, MPdI, Kabiro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan, Drs. RM. Wijoseno Hario Bimo, para pegawai Pemda DIY, kepolisian, dan TNI. (hdi) MASJID SULTHONY KEPATIHAN MENYAMBUT RAMADHAN 1435 H
Seperti tahun-tahun sebelumnya setiap datangnya Bulan Suci Ramadhan Masjid Sulthony Kepatihan menyambut? dan mengadakan berbagai macam kegiatan dengan tujuan Syiar dan Amaliah Ramadhan untuk mencari Ridho Alloh SWT. Sehingga membentuk pribadi Muslim-Muslimat yang beriman dan bertaqwa.
Masjid Sulthony yang berada di Kompleks Kantor Pemerintah Daerah DIY tersebut setiap hari kerja dipenuhi jamaah Karyawan/Karyawati Pemda DIY dan Komunitas Malioboro yang terdiri para Pedagang Kaki Lima (PKL), Pedagang Asongan dan lain-lain.
Namun yang agak berbeda dibandingkan tahun - tahun sebelumnya suasananya kali ini jamaah merasa lebih nyaman karena Masjid Sulthony Kepatihan baru saja selesai direnovasi dengan tambahan serambi depan dan samping utara menggunakan atap dengan sistim buka tutup dan lebih luas serta dilengkapi beberapa sarana antara lain tempat wudzu yang sangat memadai dan perlengkapan lainnya.
Untuk menghidupkan dan menyemarakkan suasana bulan Ramadhan 1435 H agenda yang telah disusun oleh panitia antara lain Pengajian menjelang Buka Puasa dilanjutkan takjil, Pengajian Menjelang Sholat Taraweh, Pengajian Sehabis Sholat Dzukur dan ditutup dengan Pengajian Syawalan/Halal bi Halal. (iswanto) Gubernur DIY Ajak Pejabat dan Aparat Untuk Berlomba Dalam KebaikanHikmah yang dapat kita petik dari puasa di bulan Ramadhan antara lain adalah melatih kita untuk mengendalikan hawa nafsu kita. Puasa bukan hanya menahan makan dan? minum di siang hari, tetapi juga menjaga ucapan, perilaku dan perbuatan kita? dari hawa nafsu, sehingga lebih mendekatkan diri dan taqwa kita kepada Allah SWT. Jam Kerja PNS Pemda DIY Bulan Ramadhan DikurangiSesuai Surat Edaran Gubernur DIY nomor : 451/3055 tanggal, 19 Juni 2014 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan bahwa jumlah jam kerja Instansi Pemerintah dengan melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu maka jam? kerja bagi Pegawai negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta? tiap hari sebagai berikut: Bagi Instansi Pemda DIY memberlakukan 5 hari kerja adalah; Hari Senin hingga Kamis??????????????????? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?? Pukul: 07.30. ? 15.00 WIB Waktu Istirahat ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?? Pukul : 12.00,- 12.30 WIB Hari Jum'at??????????????????????????????????????????????????????????? Pukul: 07.30? - 11.000 WIB Bagi Instansi yang memberlakukan 6 hari kerja adalah: Hari senin hingga kamis????????????????????????????????????????????? Pukul : 07.30. - 14.00 WIB Hari Jum'at??????????????????????????????????????????????????????????????? Pukul : 07.30. - 10.30 WIB Hari Sabtu???????????????????????????????????????????????????????????????? Pukul : 07.30 - 11.00 WIB
Diharapkan bagi pegawai yang beragama Islam untuk bisa melaksanakan ibadah puasa sesuai tuntuan syariat islam. memperbanyak amalan-amalan keutamaan di Bulan Suci Ramadhan dengan di landasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah. Sedangkan bagi pegawai yang beragama lain : untuk bisa menjaga /memelihara tolenrasi dan kerukunan Hidup antar umat beragama, dan tidak menampakkan secara mencolok kegiatan, makan, minum, dan merokok.di tempat umum. Sedangkan untuk? jadwal Safari Tarawih Keliling selama Bulan Ramadhan bagi Pejabat dan Aparat Pemda DIY tahun 2014? adalah
Semoga jadwal jam kerja maupun safari tarwih pejabat dan aparat pemda DIY bisa bermanfat bagi kita semua.(skm) |