Sambutan BUKA BERSAMA/MAKAN MALAM WORLD MOSQUITO PROGRAM (WMP) YOGYAKARTA
Assalamualaikum Wr., Wb.,
Salam Damai Sejahtera bagi Kita Semua.
Yang kami hormati:
Keluarga Besar World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta, Para Tamu Undangan, serta hadirin sekalian.
Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, yang masih memperkenankan kita untuk hadir di sini dalam keadaan sehat, tanpa kekurangan suatu apapun.
Adalah sebuah kehormatan bagi saya, karena diundang dan diberi kesempatan untuk menyampaikan sepatah dua patah kata, pada acara makan malam, yang sejauh yang saya pahami, sekaligus merupakan selebrasi atas atas selesainya kegiatan penelitian dan implementasi Wolbachia oleh WMP Yogyakarta.
Saudara-saudara,
Sedikit menyinggung tentang dengue, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa di tahun 2012, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan komitmen untuk menanggulangi dengue, melalui The Global Strategy for Dengue Prevention and Control 2012-2020. Hal yang menurut saya menarik adalah, meski di akhir periode global strategy tadi (atau di awal tahun 2020), oleh WHO dengue masih dinyatakan sebagai satu dari 10 jenis penyakit yang masuk ke dalam daftar “ancaman kesehatan global”, namun dalam dokumen Road Map for Neglected Tropical Diseases (NTDs) 2021-2030, WHO menetapkan dengue sebagai salah satu dari 20 penyakit dan kelompok penyakit yang akan dicegah dan dikendalikan, dimana secara global, targetnya adalah menurunkan angka kematian dari 0,80% di tahun 2020 menjadi 0% di tahun 2030.
Di Indonesia, komitmen serta target global tadi kemudian ditindaklanjuti, salah satunya dengan menyusun Strategi Nasional Penanggulangan Dengue 2021- 2025.
Seluruh komitmen dan target tadi menunjukkan bahwa, terlepas dari kondisi riil tahun 2020, ada optimisme yang luar biasa, terkait dengan penanganan dengue.
Saudara-saudara,
Mungkin ada sebagian pihak yang menganggap bahwa optimisme tadi sebagian besar lahir dari tekanan SDGs. Meski demikian, saya percaya bahwa kita semua yang hadir di sini paham, bahwa riset World Mosquito Program (WMP) memiliki peran yang tidak kecil dalam melahirkan optimisme tadi. Sehingga, pada kesempatan yang baik ini, perkenankanlah saya, atas nama Pemerintah Daerah sekaligus mewakili seluruh elemen yang ada di DIY, mengucapkan selamat kepada segenap komponen WMP-Yogyakarta: Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Monash University, dan Yayasan Tahija, atas suksesnya kolaborasi internal dan eksternal yang telah dibangun dan dijaga selama 12 tahun belakangan. Selamat, karena hasil pengabdian dan kerja keras saudara-saudara telah secara nyata memberi kontribusi positif bagi peradaban. Semoga itu semua dapat menjadi semacam embrio atau titik tolak bagi riset-riset dan inovasi-inovasi lainnya di masa datang.
Akhirnya, kembali ke semangat yang diusung oleh agenda buka bersama kita malam ini, saya mengucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan 1444 H. Mari kita isi bulan yang penuh berkah ini, untuk meningkatkan hijrah sosial, melalui amal dan perbuatan baik kepada sesama manusia.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 31 Maret 2023
EXIT MEETING PEMERIKSAAN TERINCI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAAssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang Saya hormati:
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat-Nya, kita semua masih diperkenankan untuk hadir pada acara hari ini dalam keadaan selamat dan sehat sejahtera. Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Daerah DIY, kami mengucapkan terima kasih pada Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DIY yang telah melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2022.
Hadirin sekalian,
Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja pemerintahan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat.
Tujuan utama penyusunan Laporan Keuangan, tidak semata-mata untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi lebih pada upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pada Pemda DIY.
Dalam pemeriksaan terinci kami telah menerima hasil pemeriksaan, dan semoga hasil pemeriksaan dapat segera kami berikan penjelasan dan klarifikasi. Kami berharap ke depan, Pemerintah Daerah dapat melakukan mitigasi supaya kesalahan tidak terjadi lagi secara berulang.
Saya beserta jajaran terkait akan mendukung dan membantu seoptimal mungkin kepada jajaran Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan DIY atas tindak lanjut dari Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2022.
Demikian yang dapat Saya sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi kita semua. Amien.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh.
PEMBUKAAN UJI PETIK PENILAIAN ELIMINASI MALARIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAAssalamualaikum Wr., Wb., Salam Damai Sejahtera bagi Kita Semua.
Yang kami hormati: Segenap Jajaran Dinas Kesehatan DIY, para mitra kerja, Tamu Undangan, serta Hadirin sekalian.
Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, karena kita masih diperkenankan untuk hadir bersama-sama di sini dalam keadaan sehat wal’afiat, tanpa kekurangan suatu apapun. Saudara-saudara sekalian, Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas malaria‒dimulai dari daerah Jawa‒, sejak tahun 1959, yang ditandai dengan pembentukan Komando Pemberantasan Malaria (KOPEM).
Kemudian pada peringatan Hari Malaria Sedunia ke-1 tahun 2008, Indonesia mencanangkan target eliminasi malaria Indonesia tahun 2030. Adapun untuk mendukung upaya pencapaian target tersebut, telah dibentuk berbagai regulasi di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, serta pembentukan Forum Nasional Gerakan Berantas Kembali Malaria, yang dimaksudkan sebagai wadah koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat nasional.
Dengan demikian, secara historis, komitmen kita untuk memberantas malaria sesungguhnya bukan hal baru, bahkan sudah ada jauh sebelum dicanangkannya Sustainable Development Goals (SDGs), maupun komitmen-komitmen skala global lainnya. Di era SDGs ini, target eliminasi malaria tahun 2030 tidak sekedar tetap relevan, melainkan juga menjadi salah satu program prioritas nasional, menuju “Eliminasi Malaria Nasional 2030”. Saudara-saudara, Dalam konteks DIY, kita patut bersyukur, sebab dengan kerja keras serta sinergi seluruh elemen yang ada –termasuk dan terutama dari unsur masyarakat itu sendiri−, di tahun 2022 Kulon Progo akhirnya berhasil memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, terkait keberhasilannya dalam penanggulangan malaria. Sebuah prestasi bagi DIY secara keseluruhan, yang dari segi waktu pun sangat luar biasa, mengingat tahun 2023 adalah salah satu titik penting dalam Road Map menuju Eliminasi Malaria Nasional, yaitu sebagai tahun Sertifikasi Regional Jawa-Bali.
Meski demikian, kita pun tentu sangat paham, bahwa agar seluruh tahapan menuju Eliminasi Malaria Nasional dapat tercapai sesuai jadwal, serta demi menjaga predikat DIY sebagai salah satu daerah yang telah menyandang status bebas malaria, maka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan yang sistematis, konsisten, serta berkelanjutan merupakan sebuah keniscayaan.
Bertolak dari hal-hal tadi, memanfaatkan momentum yang baik ini, pertama-tama, saya mengajak Dinas Kesehatan DIY untuk menjaga komitmen, dalam menjalankan perannya sebagai salah satu Institusi Pembina upaya pencegahan malaria, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria.
Selanjutnya, kembali agenda kita hari ini, mari pastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar, dan sukses menghadirkan data serta informasi yang valid, reliable, dan akurat.
Akhirnya, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Uji Petik Penilaian Eliminasi Malaria DIY menuju sertifikasi regional Jawa-Bali, saya nyatakan resmi dibuka.
Sekian dan terima kasih. Wassalamu’alaikumWr. Wb.
Yogyakarta, 28 Maret 2023
PENGHANTARAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHAssalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua.
Yth. Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia. Memasuki triwulan kedua tahun 2023, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ini kita akan memulai membahas beberapa Raperda yang tercantum dalam Propemperda tahun 2023. Terdapat dua raperda yang akan bersama-sama kita bahas beberapa minggu ke depan, satu di antaranya adalah raperda inisiatif Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini akan kami sampaikan penghantaran terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang kami hormati,
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak. Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meniminalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh Daerah perlu ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut maka Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang kami hormati,
Demikian garis besar penghantaran Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kami sampaikan. Kami berharap, Pimpinan dan Anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Pimpinan dan para Anggota DPRD. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat DIY.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
PENDAPAT AKHIR TERHADAP LIMA RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAAssalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua. Yth. Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia. Pertama-tama, marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga pada kesempatan ini kita semua dapat berkumpul di forum ini dalam keadaan sehat wal’afiat. Semoga anugerah kesehatan ini dapat kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melayani masyarakat, sehingga mampu mewujudkan cita-cita kita bersama yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Berbahagia sekali pada kesempatan ini kita dapat berkumpul dalam Rapat Paripurna DPRD DIY dengan agenda persetujuan bersama terhadap lima Raperda hasil pembahasan di tahun 2022. Sebelum kami lanjutkan untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Raperda tersebut, ijinkan kami mengucapkan “Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah, semoga ibadah puasa dan ibadah-ibadah lain yang kita kerjakan selama bulan suci ini mampu menempa diri kita untuk menjadi insan yang meningkat kadar ketakwaannya, sehingga kita mendapat rahmat, barokah, dan ampunan dari Allah SWT. Amin.” Selanjutnya dalam rapat paripurna ini kami akan sampaikan pendapat akhir terhadap lima Raperda, yakni:
Kelima Raperda ini telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah pada akhir tahun 2022 sampai dengan dilakukannya fasilitasi oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Pusat tersebut, maka dalam forum ini dapat dilakukan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Panitia Khusus yang telah membahas kelima Raperda tersebut dan kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang memberikan persetujuannya terhadap kelima Raperda. Semoga kerja keras dari Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pihak yang terkait menjadi amal saleh bagi kita semua, amin. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Kelima Raperda ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa Peraturan Daerah merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang, sehingga seyogyanya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Peraturan Daerah dari berbagai macam sudut pandang atau aspek. Tentu saja tidak hanya pemahaman, namun komitmen yang harus terus kita jaga untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Besar harapan kita semua, Peraturan Daerah yang disepakati ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat DIY. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kami sampaikan bahwa materi pengaturan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini menjadi pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender kami sampaikan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk merespon isu gender serta mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di DIY dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Strategi untuk mencapai hal tersebut perlu dilakukan mulai dari penguatan kelembagaan dan sumber daya yang ada. Selanjutnya, kelembagaan dan sumber daya tersebut merupakan modal yang efektif untuk melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Tentu saja dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu adanya sinkronisasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga tujuan dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat terwujud. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Selanjutnya terhadap Raperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) kami sampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan stakeholder di DIY dalam menjalankan upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Penanggulangan HIV dan AIDS menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini, maka Pemerintah Daerah menempatkan upaya penanggulangan epidemi HIV dan AIDS sebagai salah satu prioritas pembangunan di bidang kesehatan. Hal ini dikarenakan epidemi HIV dan AIDS jika tidak ditanggulangi secara kuat akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia, kematian akibat infeksi oportunistik, dan meningkatnya beban pelayanan kesehatan masyarakat. Kami berharap penanggulangan HIV dan AIDS pasca diundangkannya Raperda ini dapat lebih massif lagi agar mampu meminimalisir penularan HIV dan AIDS, melalui upaya-upaya yang telah diatur dalam Raperda ini. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Revitalisasi SMK, kami sampaikan bahwa Raperda ini memiliki tujuan besar untuk mewujudkan kesejahteran masyarakat yang dilakukan dengan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan di DIY. Raperda diperuntukkan mengatasi permasalahan terdapatnya kesenjangan antara kualitas lulusan SMK di DIY dengan kebutuhan dan serapan tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia kerja (dudika). Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu upaya menyelaraskan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan serapan pada dudika. Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan upaya revitalisasi pendidikan menengah kejuruan oleh Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan revitalisasi sekolah menengah kejuruan di DIY. Tentu saja upaya revitalisasi SMK memerlukan partisipasi dari semua pihak di luar Pemerintah Daerah. Upaya ini dilakukan dengan melakukan link and match antara dudika dengan lingkungan SMK. Link and match dengan dudika diharapkan akan meningkatkan kualitas dan kuantitas angkatan kerja yang dihasilkan oleh SMK sesuai dengan kebutuhan dan standar yang diinginkan. Angkatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan standar tersebut akan diserap/diterima oleh dudika sehingga pada akhirnya nanti akan berdampak mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di DIY. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B, kami merasakan semangat dan perhatian dari DPRD DIY untuk semaksimal mungkin adanya peningkatan kualitas pelayanan terminal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Oleh karenanya menjadi harapan kita semua bahwa hal-hal yang diatur dalam Raperda ini akan menjadi pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan terminal penumpang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasar kewenangan yang dimiliki, Pemerintah Daerah saat ini mengelola dua terminal yakni terminal Jombor dan terminal Wates. Pemerintah Daerah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada kedua terminal yang menjadi kewenangan DIY. Memang masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul di terminal tersebut, di antaranya faktor keamanan dan kenyamanan fasilitas terminal penumpang yang belum memadai, fasilitas yang belum tersedia seluruhnya, manajemen pengelola terminal penumpang yang belum sesuai standar, hingga permasalahan rendahnya minat masyarakat menggunakan terminal penumpang. Dengan adanya Raperda ini nanti, selanjutnya akan diikuti dengan kebijakan yang lebih implementatif dan bersifat teknis diharapkan kualitas pengelolaan terminal penumpang akan semakin baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat DIY.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 27 Maret 2023
|
- Personal dan Cultural Branding, Langkah Positif Bangun birokrasi Indonesia
- Sambutan HARI DOWN SYNDROME SEDUNIA 2023
- Sambutan GELAR KESENIAN YOGYAKARTA “KERAGAMAN BUDAYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA”
- Sambutan ROBOTECH#11 MEMPERSIAPKAN GENERASI MILENIAL UNTUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DI TAHUN 2045
- PEMBUKAAN PAMERAN PERINGATAN UUK DIY 2023