Mahasiswa Akademi Komunitas Yogyakarta di Wisuda Gubernur DIY
Pemda DIY Serahkan Tujuh Sapi QurbanYOGYAKARTA (22/09/2015) ? Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1436 H, ?Gubernur DIY, Hamengku Buwono X, yang diwakili Sekretaris Daerah DIY, Drs. Ichsanuri menyerahkan hewan Qurban berupa sapi kepada Pemda Kabupaten/Kota, Masjid Gede Kauman, dan Masjid Puro Pakualaman, pagi ini Selasa? (22/09) di Halaman Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
BPPP Jabar Study Banding ke Pemda DIYYOGYAKARTA .? DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemda DIY pada senin (21/09). Rombongan diterima di ndalem Ageng Kepatihan Yogyakarta oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Dr. Ir.Didik Purwadi, M.Ec mewakili Gubernur DIY. ? Kunjungan tim BPPP (Badan Pembentukan Perda Provinsi Jawa Barat kali ini ingin mencari masukan dan informasi terkait Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, serta bersilaturahIM ke Pemda DIY, demikian dikemukakan oleh ketua tim H. Yusup Fuad. ? Dalam Sambutan Gubernur DIY yang disampaikan oleh Didik, dijelaskan bahwa DIY memiliki predikat yang melekat sebagai Daerah Tujuan Wisata, Kota Budaya dan Kota Pendidikan, dan sektor Pariwisata merupakan salah satu pilar utama pembangunan DIY. ? Kegiatan sektor ini memberikan multiplier effect terhadap sektor lainnya karena memberikan andil besar dalam memacu pertumbuhan perekonomian DIY, tambahnya. ? Sehubungan dengan hal tersebut, maka telah ditetapkan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan daerah (RIPPARDA ) tahun 2012 -2025. Hal ini akan menjadi pondasi dan dasar yang sangat penting bagi pengembangan dan pengelolaan sumber daya Pariwisata Budaya dan Wisata alam yang tersebar diseluruh daerah. ? Kedepan diharapkan dengan ditetapkan kawasan Strategis tersebut supaya? tercapai Visi DIY pada tahun 2025 sebagai pusat Pendidikan, Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Termuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera untuk mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ? Dengan RIPPARDA dapat lebih terpadu dan terarah, karena nantinya akan menjadi pedoman bagi di Kabupaten /Kota dalam menyusun RIPPARDA sebagai upaya meningkatkan sektor Pariwisata di daerah masing masing ? Kunjungan dilanjutkan dialog supaya dalam kunjungan ini Badan Pembentukan Perda Provinsi Jawa Barat bisa mendapatkan informasi yang luas, supaya apa yang didapat dari kunjungan bisa bermanfaat dan bisa diterapkan di Provinsi Jabar. Acara? di akhiri? dengan saling tukar cendera mata. Turut Hadir Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Daerah DIY dan jajarannya, serta pejabat SKPD lingkungan Pemda DIY. (Nel) ? ? ? Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPRD Prov Jabar ke Pemda DIYYOGYAKARTA (18/09/2015 ) Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi jawa barat berserta rombongan melakukan Kunker Ke DIY dalam rangka studi banding angaran DPRD Provinsi Jawa barat serta bersilaturahmi ke Pemda DIY. Rombongan Tim Banggar DPRD Provinsi Jawa barat yang dipimpin oleh Ineu Purwadewi Sundari, S.sos, MM,dan? di terima oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah DIY. Drs. Bambang Wisnu Handoyo Mewakili Gubernur DIY, di Gedhong Pracimosono Kepatihan,Yogyakarta, Jum'at (18/09). ? Dalam sambutannya Gubernur DIY, yang dibacakan oleh Drs.Bambang Wisnu menjelaskan bahwa, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBD yang disusun oleh pemda bersifat anggaran berbasis kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja secara lebih efisien dan efektif terutama dalam menyediakan layanan prima bagi seluruh masyarakat . ? Lebih lanjut ditambahkan mengenai perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan permendagri nomor 13 Tahun 2006 pasal 154, ''ungkapnya''. Seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih di mungkinkan. ? Kunjungan dilanjutkan dengan dialog supaya bisa mendapatkan informasi yang luas tentang Anggaran yang dikelola oleh Pemda DIY. Dan Hasil kunjungan ini disamping menambah wawasan, apabila bisa diterapkan Pemda? di Jawa Barat. ? Acara diakhiri dengan tukar menukar cendera mata. Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran SKPD lingkungan Pemda DIY. (Nel) Gathering Pers Tentang Tertib Adminstrasi Kependudukan? YOGYAKARTA (17/9/2015). Dalam melaksanakan tertib administrasi kependudukan masih banyak masyarakat yang belum paham akan penting administrasi kependudukan maka supaya masyarakat ikut berperan aktif dalam tertib administrasi maka Humas Biro UHP Setda DIY Kerjasama dengan Biro Tata Pemerintahaan Setda DIY menggelar acara Cathering Pers tentang tertib Administrasi Kependudukan. Yang dilaksanakan di Gedhong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta. Pada hari Kamis (17/9). Biro Tata Pemerintahan Setda DIY,yang diwakili oleh Bapak Sadewa dalam cathering pers mengatakan untuk melaksanakan segala sesuatu tidak dapat terlaksanakan dengan baik tanpa adanya partisipasi dari masyarakat dan pihak ? pihak lain dalam membantu tertip administrasi. Lebih lanjut data kependudukan tertip Administrasi ada tiga hal penting, yang pertama tertip nomor induk kependudukan, kedua tertip data base kependudukan, tiga tertip dokumen kependudukan , dari ketiga data sangat berkaitan satu sama lain, tertip Administrasi Kependudukan akan berjalan dengan baik yang manakalah dilakukan dengan sinergis, sistematis, struktur, dan konsisten?ungkapnya?. Di tambahkan mengenai data ganda, dalam hal ini tidak terlepas dari partisipasi dari seluruh masyarakat untuk melaksanakan tertip Administrasi, karena hal tersebut tidak hanya tergantung dengan birokrasi saja. Tetapi ditegaskan bahwa untuk pelayanan Administrasi itu gratis tanpa di pungut biaya apapun, dengan catatan wajib melaporkan biar tidak terlambat, jika terlambat untuk melaporkan pasti ada denda dari Rp,15.000 sampai Rp. 50.000 untuk nilai denda setiap daerah mempunyai standar masing masing dan memang berbeda besarannya denda akibat dari keterlambatan tersebut. Apapun perubahan khususnya mengenai kependudukan harus segera dilaporkan, dari sisi kuantitas setiap adanya perubahan elemen yang wajib di laporkan, misalnya ada keluarga yang telah meninggal, tambah anak dan lainnya ini wajib segera dilaporkan. Disamping itu mengenai system e- KTP ( KTP elektronik ) berlaku seumur hidup, tapi setiap adanya perubahan wajib segera lapor agar datanya ada pembaharuan. Tertip Administrasi bisa berjalan lancar jika masyarakat ikut aktif dan partisipasi dalam menjalankannya sehingga apa yang terjadi dalam keluarga segera di laporkan khususnya tentang data kependudukan.(rm/skm) HUMAS DIY
? |