Pemerintah DIY serahkan 104 Sertifikat Tanah Kadipaten Puro Pakualaman
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang secara resmi menyerahkan sejumlah 104 sertifikat asli Tanah Kadipaten Puro Pakualaman. Bertempat di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 4 Yogyakarta, Kamis (16/16) pagi.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil dari kegiatan Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY melalui Biro Tata Pemerintahan Setda DIY yang dibiayai dari dana Keistimewaan pada tahun 2014 lalu. Tanah tersebut terletak di wilayah Yogyakarta bagian barat, yaitu Kabupaten Kulon Progo.
Dalam hal ini, pihak pertama yang bertindak untuk dan atas nama Pemda DIY yaitu Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, menyerahkan sejumlah 104 sertifikat asli Tanah Kadipaten kepada pihak kedua yang bertindak untuk dan atas nama Penghageng Kadipaten Pakualaman Ir. KPH Bayudono Suryoadinagoro, M.Sc.
Sementara itu, Ir. KPH Bayudono Suryoadinagoro berharap dengan penyerahan sertifikat tersebut nantinya akan memantapkan misi para leluhurnya, yaitu memanfaatkan Tanah Kasultanan dan Kadipaten Puro Pakualaman? untuk kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanahan Kulon Progo, yang dalam hal ini sebagai saksi penyerahan sertifikat tanah oleh Pemda DIY kepada Kadipaten Puro Pakualaman. (ftr/skm)
Mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Hamemayu Hayuning BawonoYogyakarta Hadiningrat dikenal sebagai daerah dengan nuansa kebudayaan Jawa yang sangat kental dan tidak pernah lepas dari adat-adat yang sudah ada sejak Kerajaan Mataram. Salah satunya Hamemayu Hayuning Bawono yang merupakan falsafah yang diciptakan oleh Sultan Agung dan tidak bisa lepas dari DIY. Memiliki makna mengupayakan keselamatan, memelihara kehidupan, dan menjaga dari kerusakan. Terkait dengan hal tersebut, Humas Diskominfo melalui TalkShow di JogjaTV, Selasa (14/06) ?memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai Hamemayu Hayuning Bawono, dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu KRT.H. Jatiningrat ( Romo Tirun) dan Drs. Umar Proyono.M.Pd? Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Romo Tirun dalam Talkshow tersebut menjelaskan? mengenai Hamemayu Hayuning Bawono menjadi dasar ilmu lingkungan hidup yang harus di implementasikan guna menjaga keseimbangan hubungan antar makhluk di dunia. Selain itu, Romo Tirun juga menjelaskan bahwa kegiatan ? kegiatan upacara di gunung maupun di laut yang dilakukan oleh Kraton DIY semata ? mata untuk menjalin hubungan baik antar makhluk sesuai dengan falsafah Hamemayu Hayuning Bawono. Karena di dunia ini makhluk tidak hanya manusia tetapi juga tanaman, hewan, sungai, gunung, dan laut. Dan dengan upacara adat tersebut kita sebagai manusia mencoba menciptakan sinergi yang positif antar makhluk hidup. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran Dinas Kebudayaan dalam melestarikan falsafah Hamemayu Hayuning Bawono. Dijelaskan narasumber Dinas Kebudayaan DIY, jika berbicara mengenai level implementasinya, pada saat ini yang paling utama adalah bagaimana mempertahankan dan melestarikan falsafah tersebut. Kegiatan Merti Kali (bersih sungai) sebagai bentuk kearifan lokal masyarakat DIY dalam menjaga lingkungan sungai adalah merupakan salah satu contoh bentuk implementasinya. Kegiatan Merti Kali juga yang memaknai bahwa alam perlu di syukuri dengan menerapkan falsafah Hamemayu Hayuning Bawono melalui kegiatan tersebut Melihat nilai ? nilai Hamemayu Hayuning Bawono yang saat ini mulai luntur, Narasumber dari ?Dinas Kebudayaan DIY juga menyampaikan bahwa revitalisasi nilai ? nilai falsafah tersebut harus dilakukan dan menjadi kewajiban bersama antara pemerintah dan seluruh struktur masyarakat. Dan dengan terus dilestarikanya kearifan lokal DIY, diharapkan dapat menanamkan falsafah Hamemayu Hayuning Bawono di setiap hati warga Yogyakarta. (bella/skm) Peran Pemerintah Dalam Keterbukaan Informasi PublikInformasi merupakan kebutuhan pokok bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan produk regulasi yang bertujuan memberikan jaminan memperoleh informasi publik dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada proses penyelenggaraan negara. Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, Humas Diskominfo melalui Talk Show ?Bincang ? Bincang RBTV? di Studio RBTV Yogyakarta, Senin (14/06) menyampaikan informasi mengenai peran pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi public terhadap masyarakat dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi DIY, Dewi Amanatun Suryani, SIP,M.PA dan Dosen Komunikasi UII, Drs. Ahmad Muntoha,M.Si Dalam Talk Show ?Bincang ? Bincang RBTV? disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi bahwa dalam implementasi UU KIP, setiap badan public harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Permintaan informasi oleh masyarakat pada dasarnya dapat dilayani di PPID. Jika di Pemerintah Provinsi ada di PPID utama yaitu Diskominfo sebagai pengelola maupun tempat pelayanan informasi. Badan public pada dasarnya memiliki kewajiban menurut pasal 12 UU KIP adalah membuat standar informasi operasional prosedur. Dari situlah dibuat berapa lama jangka waktu penyebaran informasi. Jangka waktu ditetapkan oleh PPID itu sendiri namun dalam hal penyediaan layanan, data dan informasi, hal itu merupakan tugas harian dari pemerintah. Terkait dengan jangka waktu penyampaian informasi public, presiden bahkan sudah membuat impress no.7 tahun 2015 tentang percepatan KIP. Di samping itu, Drs. Ahmad Muntoha,M.Si selaku praktisi sekaligus Dosen Komunikasi UII menjelaskan bahwa goal adanya UU KIP adalah bagaimana partispasi masyarakat semakin tinggi terhadap keterbukaan informasi public sehingga ketika masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini, memiliki substansi yang bagus. Serta masyarakat menjadi semakin sadar bahwa informasi yang dimiliki dapat menjadi seatu bahan sumber daya untuk membangun masyarakat yang lebih tanggap dan cerdas. (bella/skm) Lomba Desa Bukan Semata Mengejar Target JuaraKeberhasilan sejumlah daerah dapat dilihat dari ?penerapan tiga prinsip yang menjadi semangat otonomi daerah, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, sejalan dengan itu pelaksanaan pemerintahan desa dan kalurahan haruslah selaras dengan prinsip otonomi daerah, adanya keterlibatan peran seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, demikian sambutan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, disampaikan Drg. Retno Nurindarwati, M.Kes dari BPPM DIY, sekaligus selaku Pimpinan Tim Verifikasi Perlombaan Desa dan Kalurahan Tingkat DIY Tahun 2016 di Desa Sumberharjo, Prambanan Sleman, Senin (13/6). Lebih lanjut Sultan HB X mengatakan perlombaan desa dan kalurahan, merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan aparatur desa dan kalurahan bersama masyarakat dalam membangun wilayahnya, hal itu sebagai tindak lanjut ekpos dari Kepala Desa yang pernah disampaikan mengenai beberapa aspek dalam wujud keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. ?Melalui perlombaan desa dan kalurahan ini akan diperoleh pembanding untuk mengukur kemajuan dari proses yang dijalankan, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal dan berbagai aspek yang perlu didorong, jadikan perlombaan ini sebagai wahana untuk mendapatkan pembinaan, bukan semata-mata mengejar target juara, karena kedepanya akan bermanfaat dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat? harap Sultan. Sementara Bupati Sleman dalam sambutannya, disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jazin Sumirat, SH.M.Si mengatakan, Pemerintah Desa memiliki peran yang setrategis dalam mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Sleman mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, berbudaya dan terintegrasi, karenanya pemerintah desa menjadikan sistem pemerintahan yang terus dikembangakan kapasitas dan kinerjanya, agar semua desa di Sleman mampu menjalankan fungsinya dalam memberdayakan masyarakat, pelayanan yang prima dan menyelenggarakan ketertiban umum, serta mampu mengembangkan wilayahnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa Sumberharjo Lekta Manuri, ST melaporkan luas wilayah desa Sumberharjo 990 Ha lebih, terdiri dari dataran rendah dan dataran tinggi, jumlah penduduk 13 ribu lebih, mayoritas warga bertani dan buruh, sebagai pelayanan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui BUMDes, dan potensi alam masih dapat dikembangkan. Hadir dalam acara verifikasi ini, Ketua PKK Kabupaten Sleman, Ny. Sri Purnomo, Pimpinan SKPD Kabupaten terkait, Camat Prambanan. (ip) Sultan Menerima Jajaran Manajemen Radar JogjaDisela-sela kesibukan hari ini(Selasa,14/06) Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerima Audensi Manajemen Radar Jogja yang dipimpin General Manager Jawa Pos Radar Jogja Berchman Heroe, disertai Penanggung Jawab Redaksi Joko Suhendro, PJS Pemimpin Redaksi Reren Indranila , Dewan ?Redaksi Amin Surachmad dan sejumlah redaktur lainnya. Tujuan bertemu dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X selain silaturahmi juga dalam rangka hari Ulang Tahunnya Radar Jogja akan menyelenggarakan berbagai kegiatan diantaranya kemah yang akan dilaksanakan bulan oktober mendatang, dan ?berbagai pertandingan olahraga. Dalam kesempatan audens i tersebut pimpinan/GM Radar jogja menyerahkan kenang-kenangan lukisan diri Sri Sultan HB X kepada Gubernur DIY.(Krn) |