GUBERNUR DIY MENGELUARKAN EDARAN PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN /RAPAT DI LUAR KANTOR
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 900/7963 tertanggal 28 November 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Edaran ini ditujukan kepada para Bupati/Walikota se DIY/P/Inspektur/ Kepala Badan/Kepala Dinas/Sekretaris DPRD/Direktur RS Grhasia/Kepala Biro/Kepala Satol PP dan Kepala BPBD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dan dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor.
Isi Edaran :
1. Pelaksanaan seluruh kegiatan instansi pemerintah agar dilakukan di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Disscussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti : di Hotel/Villa/Cottage/Resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.
5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Disiarkan oleh Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto
Pengajian Pejabat dan Aparat Putaran Terakhir Berlangsung di Kanwil Kemenag DIY? ![]() ? Keselamatan bukan hanya untuk kepentingan hidup di dunia saja, namun keselamatan sejati yang harus kita cari adalah untuk kepentingan hidup kita di akhirat kelak. Kesempatan untuk bisa berdzikir, bersholawat dan berdo?a bersama ini merupakan rahmat-Nya yang patut kita syukuri.
Sosialisasi Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
Dalam paparanya Asisten Administrasi Umum Drs. KGPH Drs.Yudhaningrat mengatakan bahwa dasar hukum penggunaan pakaian tradisional tersebut adalah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yopgyakarta, Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Budaya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Perdais Nomor 1 tahun 2013 tentang kewenangan dalam urusan keistimewaan DIY Lebih lanjut Yudhaningrat mengatakan ketentuan umum penggunaan pakaian tersebut adalah PNS/CPNS bahwa WNI yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai ASN secara tetap oleh Pembina untuk menduduki jabatan pemerintahan, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan ugas pemerintahan, Pegawai tidak tetap atau sebutan lain adalah pegawai yang bekerja di pemerintahan diy yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diberi gaji atau imbalan sesuai dengan kemampuan daerah dan Pakaian tradisional jawa Yogyakarta adalah pakaian dengan model tertentu mengacu pada modal yang dipakai oleh abdi dalam kasultanan dan kadipaten. Sedang Kepala Biro organisasi Drs. YB Jarot Budi Harjo dalam paparannya mengatakan bahwa fungsi pakaian tradisional adalah sebagai salah satu identitas pegawai dalam rangka penguatan kebudayaan dan sebagai sarana Pembina, pengawasan pegawai untuk pelestarian kebudayaan Sebagai nara sumber terakhir Yuwono Sri suwito menyampaikan tehnis dan cara penggunaan pakaian baik laki-laki maupun perempuan jenis kain yang dilarang dipakai contoh keris, blangkon, cenelo, slop dan gelung Sosialisasi penggunaan pakaian tradisional jawa yogyakarta diikuti oleh semua SKPD baik tingkat DIY maupun Kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (bin) Wakil Gubernur Paku Alam IX Panen Padi Jenis Menur di Ngaglik SlemanPembangunan pertanian memegang peranan penting dalam pencapaian target produksi pangan. Berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus menampung tenaga kerja yang cukup besar. Sehingga pembangunan sektor pertanian sebagai strategi pembangunan bangsa harus mendapatkan dukungan bukan saja dari pemerintah tetapi juga dukungan dari sektor swasta. Penegasan demikian disampaikan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX ketika panen raya padi Jenis Menur dengan model tanan System Rice Intensification (SRI) tapak macan yang dikembangkan Kelompok Tani Ngudi Rahayu, di Dusun Dukuh,Desa Sinduharjo,Kecamatan Ngaglik,Kabupaten Sleman tadi pagi (Selasa, 02/12) di lahan 20 hektar milik petani setempat. Menurut Ketua Kelompok Tani ngudi Makmur, Dukuh, Drs.Tupan Santosa bahwa pola pengembangan tanam SRI dengan model legowo 4 x1 dan jumlah bibit 2-1 pemupukan berimbang Organik,Urea dan Phonska mampu meningkatkan produksi padi petani. Dari ubinan yang dilaksanakan hari ini ujar Tupan Santosa rata-rata mencapai 7,2 ton /hektar gabah kering berarti lebih meningkat di bandingkan dengan penen an sebelumnya. Apalagi penanaman padi jenis Menur ini bukan pola tanam sperti biasanya, atau Kelompok Tani Ngudi Makmur mengsitilahkan tanam Srondolan capaiannya sangat luar biasa, apalagi meodel ini ditanam pada musim masa tanam biasa hasilnya akan lebih baik lagi Istilah tanam srondolan menurut Ketua Kelompok tani Ngudi makmur adalah tanam setelah tanam padi, padi lagi, kemudian seharusnya polowijo, namun kali ini ditanam padi jenis Menur ini, namun ternyata hasilnyapun luar biasa. Sementara itu Asisten Sekda Kabupaten Sleman Dra.Hj.Suyamsih.Mpd ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Sleman menyatakan bahwa sejak tahun 2018 hingga tahun 2014 ini Kabupaten Sleman tetap Surplus beras meskipun ada penurunan sebesar 3,5 persen ditahun 2013 karena pengaruh berubahnya fungsi lahan dari pertanian menjadi pemukiman. Namun demikian karena kegigihan para petani di Kabupaten Sleman untuk tetap mencukupi ketersedian pangan , para petani mengembangkan pangan lokal sebagai lumbung pangan seperti tanaman uwi,gembili, talas dan lain-lain. Bahkan dengan adanya surat ederan Bupati Sleman bahwa setiap rapat atau pertemuan di instansi pemerintah dan masyarakat untuk menggunakan suguhan berbahan pangan lokal, maka konsumsi bahan pangan lokal tersebut sekarang meningkat drastis. Mengakhiri sambutannya Wakil Gubernur Paku Alam IX mengingatkan di era tekhnologi canggih proses produksi dari kegiatan pertanian dapat dipercepat, akan tetapi para petani untuk tetap menjaga keseimbangan alam dan lingkungannya terutama ketika para petani memberantas hama gunakanlah cara aman dengan menggunakan obat-obatan alami agar tidak merusak streuktur tanah pertanian itu sendiri. Walijo (60 thn) anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur Dukuh Sinduharjo,Ngaglik,Kabupaten Sleman di sela-sela prosesi panen raya kepada reporter.www.jogjaprov.go.id yang memiliki lahan 1000 meter persegi menuturkan kegembiaraannya dengan menanam padi jenis baru yaitu jenis Menur ternyata mampu meningkatkan panenannya. Bila ditanami padi biasa hanya mendapatkan 6 atu 7 sak, ternyata dengan jenis padi menur model SRI dengan legowo 4x1 dari hasil ubinan ini mendapat 9 sak. ? Ini meningkat sekali mas? tutur Walijo. Panen raya perdana padi jenis Menur model SRI tapak Macam legowo 4x1 ditandai penyabitan oleh Wakil Gubernur paku Alam IX didampingi Asaisten Sekda Bidang Pembangunan Kabupaten Sleman. (Kar) Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi DIY Untuk Ketahui Sistem Pengupahan![]() ? Sepuluh anggota DPR RI Komisi IX, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, H. Arman Abnur, serta dihadiri Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, hari ini (01/12) melakukan kunjungan kerja ke DIY terkait dengan masalah ketenagakerjaan dan lebih spesifik lagi mengenai pengupahan. Dalam catatan Komisi IX, ada beberapa provinsi yang belum menentukan Upah Minimum Propinsi (UMP), salah satunya DIY." Kami ingin menjaring aspirasi yang akan dijadikan bahan rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja. Harapan kami, Pemerintah Daerah bisa menjelaskan di? Jogja bagamana sistem pengupahannya, bagaimana mencari titik temu, dan bagaimana menyikapi kenaikan bbm," terang Dede. Menanggapi hal itu, Sekda DIY, Drs. Ichsanuri mengungkapkan memang benar DIY bersama dengan Jabar, Jateng, dan Jatim sepakat tidak menetapkan UMP namun menerapkan sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sistem UMK di DIY berlangsung dari tahun 2012 dimana UMK tersebut diterbitkan dengan surat keputusan Gubernur dan di bawah koordinasi Gubernur. Untuk menentukan UMK, dibentuklah Dewan Pengupahan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupeten/Kota. Saat ini UMK Tahun 2015 sudah diterbitkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 252/KEP/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang UMK Tahun 2015. Melengkapi apa yang disampaikan Sekda, Kepala Disnakertrans DIY, Drs. Sigit Sapto Raharjo, MM, menjelaskan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dibentuk tahun 2012 yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, pakar ekonomi dan perguruan tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja dengan komposisi keanggotaan 2:1:1. Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMK. Untuk mencegah terjadinya dualisme sistem pengupahan, sejak tahun 2013 DIY tidak lagi menetapkan UMP. Acara kujungan kerja pada hari ini turut dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Ketua Apindo DIY, Ibnu Saleh, dan Ketua SPSI DIY, Sumarto yang masing-masing turut memberikan pandangannya mengenai sistem pengupahan kepada anggota Komisi IX. (hdi) |