KUNJUNGAN PEMDA BALI KE DIY
Selasa 17 Februari 2015 Di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan ,Yogyakarta Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ir. Sigit Haryanta, MTmenerima kunjungan Rombongan peningkatan kapasitas pengelola arsip di lingkungan Setda Provinsi Bali. Yang berjumlah 20 Orang yang terdiri dari pejabat 9 Biro Setda Provinsi Bali. dipimpin oleh Kabag Keuangan Biro Umum dan Protokol I Gusti Made Rake, SE.
Dalam sambutan tertulisnya Sekda DIY yang disampaikan Kepala Biro Umum,Humas dan Protokol Setda DIY Ir. Sigit Haryanta, MT mengatakan ?pengelolaan arsip dinamis di DIY sejak tahun 2005 telah dipermudah dengan sarana TI (e-office Sisminkada DIY). Sebagai contoh penemuan data surat hanya membutuhkan waktu 2 detik. Detik pertama menemukan data surat, detik kedua menemukan posisi terakhir surat sekaligus riwayat perjalanannya(tracking), bisa melalui smartphone. Sekarang sarana itu sudah menjelma menjadi paperless office? Hal ini karena adanya komitmen pimpinan antara lain dengan diterbitkannya surat edaran Sekretaris Daerah dan penyiapan manajemen di dalam implementasi sarana TI ini. Ir. Sigit Haryanta, MT menambahkan pada tahun 2013 Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY mendapat predikat A+ dalam nilai LAKIP dan 4 tahun berturut-turut memperoleh predikat WTP.
Sedang I Gusti Rake, SE di yang dampingi Cokordo Mirah Asparini, SH mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan ke Pemda DIY untuk memenuhi keinginannya mendalami prosedur administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Setda DIY, supaya dapat diterapkan di lingkungan Setda Provinsi Bali pada tahun 2016 mendatang.
Geopark Gunung Sewu Pembentukan dan pengembangan Geopark mendasarkan pada tiga pilar yaitu konservasi, pendidikan, dan penumbuhan nilai ekonomi lokal yang umumnya adalah kegiatan pariwisata. Ketiga pilar itu menjadi tujuan dan sasaran Geopark yang pada akhirnya menjadi model pembangunan regional yang fleksibel. Sosialisasi Penegakan Perda DIY No.1 Tahun 2014Di tahun 2015 ini Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan bisa bebas dari Gelandangan dan Pengemis. Demikian dikemukakan Drs. Untung Sukaryadi, MM? saat menyampaikan paparanya pada Sosialisasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, siang tadi Kamis (12/02). Dalam perda DIY No. 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis? menurut Untung Sukaryadi selain untuk menciptakan ketertiban umum dan mencegah terjadinya pergelandangan dan pengemisan, adalah sebagai upaya untuk memberdayakan gelandangan pengemis serta mengembalikan mereka dalam kehidupan yang bermartabat sebagai manusia. Dalam penanganannya Pemda DIY, ? hal ini melalui? Dinas Sosial DIY menyelenggarakan?? secara preventif, koersif, rehabilitatif serta re-integrasi sosial. Dalam upaya preventif yang diselenggarakan berupa pelatihan ketrampilan, magang dan perluasan kesempatan kerja selain difasilitasinya peningkatan derajat kesehatan, tempat tinggal, peningkatan pendidikan, penyuluhan dan edukasi masyarakat. Disamping itu diberikannya pula bimbingan sosial serta bantuan sosial sebelum kembali ke masyarakat. Ditegaskan? oleh Kepala Dinas Sosial DIY,? bahwa obyek hukum yang akan dikenai Peratruan Daerah ini adalah : pertama, gelandangan yaitu; orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup menyebar ditempat umum. Kedua, pengemis yaitu orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. Sasaran lainnya dalam Perda No. 1 tahun 2014 adalah : orang yang memperalat orang lain untuk melakukan pengemisan, bahkan orang yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk melakukan pengemisan. Disamping itu, orang/lembaga/badan hukum yang memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum juga akan dikenai sangsi. Dalam kesempatan tersebut Kadinsos DIY,? mengajak peran masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan melapor apabila terdapat gelandangan dan pengemis di wilayahnya dan melakukan penjangkauan bersama Dinas Sosial. Sebagai nara sumber dalam sosialisasi yang diikuti 60 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat se Kecamatan Sewon, Bantul tersebut adalah : dari Polisi Pamong Praja DIY, Dinas Kesehatan DIY, dan Dinas Sosial DIY PENANDATANGAN MoU PEMDA DIY DENGAN LAPAN? Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasioanal ( LAPAN ) , Prof.Dr. Thomas Djamaluddin pagi ini, Kamis ( 12/02), di Gedhong Pracimosono, Komplek? Kepatihan,? telah menandatangani kesepakatan bersama antara Pemda DIY dengan Lapan tentang Pemanfaatan sains dan teknologi penerbangan dan antariksa untuk mendukung program pembangunan di DIY.
Sebagai tindaklanjut dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerjasama tingkat SKPD tentang pemanfaatan sains dan teknologi untuk mendukung pengembangan teknologi kelautan dan perikanan DIY antara Ir. Agus Hidayat, M.Sc Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Lapan dengan dr. Andung Prihadi Santosa. M.Kes Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY.
Dalam sambutannya Gubernur DIY mengharapkan kerjasama ini dapat berhasil meningkatkan pendapatan nelayan, serta meningkatkan produktifitas tangkapan ikan di laut selatan pantai DIY, yang membentang sepanjang 113 KM, dimana saat ini potensi besar tersebut belum dapat dioptimalkan.??tandasnya??
Sedang Prof.Dr. Thomas Djamaluddin mengatakan kerjasama dengan Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan kerjasama pertama dengan daerah. Dalam kerjasama ini antara lain akan dikembangkan Aplikasi Sistem Pendukung Keputusan (SPK) kemaritiman dan perikanan rangkap berbasis satelit yang berfungsi sebagai penginderaan lingkungan maritim dan potensi kelautan selatan DIY. Turut mendampingi Gubernur DIY diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda DIY, Drs.Tavip Agus Rayanto.M.Si serta Pejabat Lingkungan SKPD DIY yang terkait dalam menjalin kerjasama. SURAT EDARAN PENGGUNAAN PAKAIAN TRADISIONAL JAWA YOGYAKARTA TAHUN 2015SIARAN PERS Nomor: 025/1177 Tahun 2015 Tentang PENGGUNAAN PAKAIAN TRADISIONAL JAWA YOGYAKARTA TAHUN 2015 ? Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran terbaru tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2015. Surat Edaran Gubernur DIY Nomor: 025/1177 Tahun 2015 yang ditandatangani Sekretaris Daerah , Drs. Ichsanuri atas nama Gubernur? DIY? ditujukan kepada : Para Bupati/Walikota se-DIY/Pimpinan dan Anggota DPRD se-DIY/Kepala Instansi Pusat yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Biro/Direktur RS Grhasia/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Kepala BPBD di lingkungan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
- Gubernur DIY: Kongres Umat Islam Indonesia ke-VI Harus Mencerminkan Dua Peran Keulamaan
- Sultan Jamu Duta Besar Indonesia Yang Bertugas Di Luar Negeri
- Gubernur DIY Menerima Kunjungan Wakil Presiden Korea Engineering Consultants Corporation
- Gubernur DIY Resmi Menerima Logo DIY dari TIM 11
- Selamatkan Anak Bangsa dari Narkoba