BUDAYAKAN HIDUP SEHAT
Hidup sehat itu maknanya luarbiasa, seperti contoh jika kita menggalami sakit maka aktifitas kita sangat terganggu , bahkan tidak bisa melakukan aktifitas hanya tidur, maka kita harus bersyukur karena badan kita sehata wakafiat.
Makan yang teratur dengan menu simbang bisa membuat kita sehat, namun demikian dengan isu isu belakangan ini ada buah yang mengandung bakteri, sehingga orang mau beli buah sangat ragu walaupun informasi itu sudah sampai pada masyarakat luas.
Balai POM DIY menguji sampel buah Apel yang diduga mengandung Listeria Bakteri di laboratorium bahwa Bakteri itu ada di luar buah, sehingga jika warga masyarakat akan membeli buah Apel sebaiknya hati hati, karena penularan Bakteri ini melalui pernapasan, sampai ke selapuk otak.Hal demikian disampaikan oleh Kepala BKPP DIY Arova, saan jumpa pers yang dilaksanakan di BKPP DIY , Hari rabu ( 04/02/2015).
Sementara itu Ani menjelaskan bahwa Jejaring Pengawasan Pangan Daerah telah menindak lanjutin dimana sampel dari 10 buah Apel segar Impor dari luar negri yang terdiri dari dua jenis Apel yaitu : Apel gresmit warna hijau,merah dari keseluruhannya sampel hasil analisa listeria monositugenus adalah negatif dan juga tidak mengandung griselia monositugenusNamun demikian produk impor dengan setelah melihat hasil laboraturium ini untuk sementara keamanan masih di tindak lanjutin,( dipantau).
Ditambahkan oleh Eko dari Disperindagkop DIY, bahwa para importer ini bukan dari Yogyakarta, tetapi buah impor terutama dua jenis Apel tersebut juga tidak memiliki lebel, maka dilarang dijual belikan di wilayah Yogyakarta
Turut hadir acara jumpa pers antara lain Dinas Kesehatan DIY, Para UKM DIY serta SPKD Lingkungan DIY yang terkait. (mt.skm)
Pengajian Pejabat dan Aparat Pemerintah Daerah DIY Putaran ke-2 di Graha Wana Bhakti YasaBerlokasi di Gedung Graha Wana Bhakti Yasa, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY menjadi tuan rumah Pengajian rutin Pejabat dan Aparat Pemerintah Daerah DIY tahun 2015 putaran ke-2, pagi tadi (04/02). Pengajian kali ini menghadirkan Drs. KH Ashari Abta, MpdI sebagai penceramah. GUBERNUR DIY MERESMIKAN KANTOR OTORITAS JASA KEUANGANPeningkatan kinerja dan mutu pelayanan perbankan menjadi salah satu factor yang mampu menjaga tren positif perkembangan dunia perbankan di DIY. Untuk itu OJK ( Pejabat Otoritas Jasa Keuangan ) sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain dan memiliki kewenagan dalam hal Peraturan, Pengawasan, Pemeriksaan dan Pendidikan di Perbankan di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan, hendaknya mampu menjalankan fungsinya dengan baik, agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap perbankan dapat berjalan dengan baik. Pernyataan demikian di sampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada acara peresmian Kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siang tadi Hari Senin ( 02/02/2015) di Timoho Yogjakarta. Lebih lanjut Sultan mengharapkan agar Pemerintah Daerah DIY, selaku anggota OJK memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak keuangan masyarakat, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,kepada perbankan dan jasa keuangan lainnya, sehingga proses intermediasi sektor keuagan berjalan lancar dan dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat. Dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi, masyarakat akan lebih yakin dalam berinvestasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan, yang pada akhirnya memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian daerah. Disamping itu OJK juga berwewenang melakukan pengawasan terhadap jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, asuransi dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainya, termasuk pengadaian, lembaga pinjaman, dan lembaga pembiayaan ekspor. Dengan peran tersebut, bisa di dikatakan bahwa OJK adalah polisi bagi lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia. Karena itu OJK perlu pendekatan dengan masyarakat. Dengan adanya kantor baru OJK yang presentatif ini diharpakan bisa meningkatkan kinerja OJK dalam melaksanakan tugas fungsinya, sehingga masyarakat semakin percaya terhadap perbankan. Acara dilanjutkan potong pita sebagai tanda peresmian kantor baru OJK oleh Gubernur DIY, yang didampingi Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Rahmat Mulianto, Kepala Kantor Regional Empat Bapak Santoso dan Kepala OJK Bapak Dani.( mt/skm) Gubernur DIY Hadiri Sarasehan Undang-Undang Desa dalam Kerangka Keistimewaan DIYUndang-undang Desa Nomor: 6 Tahun 2014 di harapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa yang selama ini belum dapat terselesaikan karena dukungan anggaran yang sangat minim.? Namun dengan diberlakukannya UU Desa dan didukung anggaran yang cukup, didukung aparatur/pamong yang cerdas dan tidak korupsi, seharusnya di desa ada perubahan yang signifikan yaitu rakyat pedesaan dapat sejahtera seluruhnya. Apabila jangka 5 tahun rakyat dipedesaan tidak berubah karena anggaran desa dikorupsi bahkan tetap miskin maka UU Desa tersebut akan dicabut. Pernyataan demikian disampaikan Budiman Sudjamiko anggota DPR-RI yang juga selaku Pansus Undang-undang Desa siang tadi (Sabtu,31/01/2015) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta pada acara Sarasehan Kesiapan Desa dalam implementasi Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tema? Uandang-undang Desa Dalam Kerangka Keistimewaan Yogyakarta? dengan menghadirkan narasumber Utama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X , dan Budiman Sudjatmiko dengan moderator Arie Sudjito dari UGM yang diselenggarakan Karangtaruna DIY. Lebih lanjut Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa selama ini penyaluran anggaran dari Pemerintah Nasional untuk desa disalurkan melalui kementerian sering tidak tepat sasaran sesuai dengan permintaan desa, Misalnya desanya minta jalan oleh Kementerian Anggaran untuk bangun irigasi, Desanya butuh klinik anggarannya untuk bangun sekolah, Desanya butuh sekolah dikasih anggaran untuk computer, sehingga tidak sesui dengan kebutuhan desa. Artinya lanjut Anggota Pansus UU Desa tersebut hasil musrenbangdes setelah turun ke desa hasilnya tidak sesuai. Selama ini bahwa ? Musrenbangdes pemutus akhirnya di Bappenas dan hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan desa, maka dengan adanya UU Desa pemutus akhir ya di Musrenbangdes pada forum Musrenbangdes desa itu? tandas Budiman Sudjatmiko. Ketua Karangtaruna DIY, Condro Kirono dalam ? laporannya menjelaskan bahwa Karangtaruna merupakan komponen penting di Desa dan bersinergi dengan lembaga yang ada di Desa (LMD,BPD ),? sehingga perannya dalam konteks diberlakukannya Undang-undang Desa sebagai bagian dari tanggung jawab sosial serta bagian untuk menjaga kearifan lokal pembangunan masyarakat Desa. Adapun Substanasi dari UU Desa ini sangat tepat sekali sebagaimana mengembalikan visi otonomi Desa dan menempatkan Desa sebagai subyek pembangunan bukan obyek pembangunan. Adapun Sarasehan Karangtaruna dengan tema Undang-undang Desa dalam Kerangka Kesitimewaan DIY ini diikuti kurang lebih 300 orang karangtaruna serta dari berbagai unsur ( Bupati, Kepala Desa, perangkat Desa, Kepala SKPD di Lingkungan Pemda DIY, Kepala SKPD Kabupaten/ Kota danUndangan Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa,? dalam UU Desa, Desa menjadi subyek untuk membangun kesejahterraan masyarakat, tetapi kalau berbicara pembangunan tidak sekedar fisik tetapi untuk upaya, membangun kesejahteraan relatif, wilayah ini sangat kecil. Untuk itu DIY melakukan pendekatan dengan Kabupaten/Kota se DIY dan mengawinkan 3 Undang-undang menjadi satu kesatuan untuk mensejahterakan masyarakat Jogja. Undang-undang tersebut tandas Gubernur DIY,? yaitu Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2014 UU Desa, Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang Nomor : 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta. Karena disitu Pemda DIY tidak sekedar hanya berbicara APBD kabupaten maupun Tingkat I tetapi juga mengenai APBN. Dan Dana Keistimewaan. Terkait dengan mengaplikasikan dana Kestimewaan DIY tandas Sultan Pemda DIY perlu waktu, namun demikian yang terpenting menurutnya adalah bagaimana hubungan Tingkat I , tingkat II dan desa dalam memanfaatkan UU Keistimewaan, UU Otonomi Daerah maupun UU Desa kelembagaan tidak ada yang menjadi Battlemage . Apakah itu Battlemage di Tingkat I, ataukah di Kabupaten/Kota, di desa tidak akan lancar membuat progres hubungan kelembagaan antara Tingkat I, kabupaten/Kota dan desa di DIY. Menurut Gubernur DIY Sri Sultan HB X dengan dana Keistimewaan itu DIY akan merubah kelembagaan yang disesuaikan dengan kondisi kekinian khususnya,? dana keistimewaan dan hal itu telah dibahas oleh Anggota DPRD periode 2009-2014 belum selesai karena persoalan untuk Tingkat I menggunakan kata Provinsi atau tidak. Namun sekarang telah dijelaskan dari Kementerian Departemen Dalam Negeri bahwa untuk Tingkat I DIY tindak menggunakan kata ? Provinsi?. Dan untuk kelanjutan kelembagaan tersebut sekarang mulai dibahas lagi dan dibentuk pansus di DPRD DIY dan harapan Sultan cepat selesai.? Dengan diputuskan Perdais Kelembagaan, akan menjadi acuan Kabupaten/kota untuk merubah kelembagaannya. Agar nanti tidak terjadi kesimpangsiuran kelembagaan di Kabupaten /Kota, dan Pemda DIY? akan menggandeng Perguruan Tinggi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mendesain kelembagaan ini. Mengingat nantinya dari aspek pertanaggungjawabanpun harus jelas. Karena penggunaan Dana Keistimewaan itu tidak boleh hibah, tetapi harus kegiatan.(kar/skm) Kepala BKPP: Masyarakat Tidak Perlu Resah Menyikapi Apel Berbakteri Listeria MMulai senin sore (26/01) hingga kamis (29/01), Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang terdiri dari Badan Ketahanan Pangan dan Pertanian (BKPP) DIY, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DIY, Disperindagkop DIY, Dinas Kesehatan DIY, Balai Karantina Pertanian DIY, Dinas Pertanian, Dislautkan DIY, dan instansi lain yang berhubungan dengan pengawasan, telah melakukan koordinasi dan mengambil sampel apel di pasaran yang diduga mengandung bakteri Listeria Monocytogenes. Dalam enam hari ke depan, diharapkan sepuluh sampel apel Granny Smith dan Royal Gala yang diuji di laboratorium Balai Besar POM sudah dapat diketahui hasilnya. |
- Wakil Gubernur DIY Terima Konselor Polandia Untuk Indonesia
- Gubernur DIY: Faktor Keselamatan Penerbangan Seyogyanya Dijadikan Prioritas Dalam Penataan Perhubung
- Gubernur DIY: ORARI Turut Menentukan Keberhasilan Operasi Kebencanaan
- Pemda DIY mulai Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014
- Wakil Gubernur DIY Terima Tamu dari Delegasi CBOC Canada